BREAKING NEWS

Kamis, 25 November 2021

Satreskoba Polres Hulu Sungai Tengah Tangkap Tiga Tersangka Kasus Narkoba

BARABAI- Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Jhon Lee CS menangkap tiga tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu di daerah itu, Kamis (25/11/2021).

Ketiga tersangka itu berinisial ER (38) warga Desa Murung B, Kecamatan Hantakan, IIL (27) warga Desa Rangas, Kecamatan Batang Alai Selatan, dan MJ (38) warga Jalan Pangkalan Nasri RT. 001 RW. 001 Desa Layuh, Kecamatan Batu Benawa.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K, MH melalui Kasi Humas Polres HST, Iptu Soebagiyo mengatakan, penangkapan tiga tersangka tersebut dilakukan di dua TKP berbeda.

"Penangkapan pertama sekira pukul 05.00 WITA terhadap tersangka ER dan IIL. Keduanya ditangkap dirumah pelaku IIL di Desa Rangas RT 03, RW 01," kata Soebagiyo, Kamis petang.

Soebagiyo menyebutkan, pada saat anggota melakukan penggeledahan, dari tangan pelaku ER ditemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening berat bruto 0,28 gram dengan berat bersih 0,08 gram, satu buah handphone, satu unit sepeda motor merk Honda CBR, satu buah dompet dan Uang tunai sebesar Rp2,4 juta.

"Sementara dari tangan pelaku IIL berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening yang didalamnya diduga terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu, satu buah alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik, satu buah handphone, dan satu buah korek api," sebutnya.

Lanjut Soebagiyo mengatakan, penangkapan kedua sekira pukul 02.00 WITA terhadap tersangka MJ. Ia ditangkap dipondok miliknya di Jalan Pangkalan Nasri RT. 001 RW. 001 Desa Layuh, Kecamatan Batu Benawa.

"Pada saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa lima paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening berat bruto 1.31 gram dengan berat bersih 0,41 gram, satu buah buah plastik klip, satu pak plastik klip, satu buah handphone, satu buah dompet, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu," jelasnya.

Soebagiyo menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku itu berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Adanya informasi tersebut, lalu anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku," terangnya.

Soebagiyo menegaskan, saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut.

"Ketiganya disangkakan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Sub 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," demikian Soebagiyo. (hms/hen/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes