Rapat paripurna internal ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel Dr. (H.C). H Supian HK., S. H., M. H., dan pembacaan laporan panitia khusus (pansus) oleh Komisi I H Suripno Sumas, SH., MH. ,dan dihadiri anggota DPRD lainnnya.
Berpedoman pada Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kalsel pasal 122 ayat 1 huruf B dan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 125/DPRD/KP/2021 Tentang Informasi pada rapat DPRD.
"Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bagi Pimpinan dan anggota DPRD secara tegas dimasukkan dalam Perubahan Tata Tertib DPRD tahun 2021/2022 sesuai Peraturan Tata tertib Keputusan DPRD dimulai tanggal 1 Januari 2022," ujar H Supian HK dalam paparan keputusan DPRD yang dibacakannya.
Selaku pimpinan panitia khusus, H Suripno Sumas, SH., MH., mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan rapat untuk menyampaikan hasil dari rapat yang dilakukan secara musyawarah ini.
"Saya mengucapkan terima kasih dengan diadakannya rapat keputusan Pembahasan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang dilakukan dengan sangat dinamis, perdebatan, argumentasi untuk mengartikan bahwa dengan keputusan DPRD ini benar-benar dapat menjadi payung hukum, kegiatan sosialiasi wawasan kebangsaan dilakukan dengan konstruktif untuk kepentingan semua pihak dan dapat diakomodasikan dengan baik,” ucap H Suripno Sumas.
"Masukan yang diperoleh pada saat kegiatan konsultasi yaitu direktorat ideologi karakter dan wawasan kebangsaan mendukung kegiatan DPRD dalam melakukan sosialisasi pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan," demikian H Suripto Sumas. (sar/mah/jp).