BREAKING NEWS

Senin, 13 Desember 2021

Kades se-Alalak Diingatkan Pencegahan dan Deteksi Dini Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa

MARABAHAN- Kepala Desa (Kades) se- Kecamatan Alalak, Batola diingatkan untuk pencegahan dan deteksi dini penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa.

Hal itu diingatkan pada saat pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan Desa yang diikuti seluruh Kades se-Kecamatan  Alalak beserta sekdes dan kaur keuangan yang dilaksanakan selama tiga hari sejak Jumat (10/12) sampai dengan Minggu (12/12) di Hotel Rodetha, Banjarmasin, Kalsel.

Besarnya anggaran yang dikelola oleh desa, menuntut perangkat desa memiliki pengetahuan, kompetensi, serta pola pemikiran yang benar dalam mengelola dana desa. 

Sesuai peraturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tantang Desa, pemerintahan desa memiliki wewenang mengelola dan memanfaatkan keuangannya sendiri.

Auditor Muda Inspektorat Batola, Adrian Amrullah, ST mengungkapkan, bahwa pengelolaan keuangan desa pada dasarnya untuk mewujudkan desa sebagai suatu pemerintahan terdepan dan terdekat dengan rakyat, yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis. "Hingga mampu melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur, dan sejahtera," ujarnya.

Adrian Amrullah menjelaskan, dalam melakukan pengelolaan dana desa, Kepala Desa juga harus melakukan pengawasan dengan melihat risiko-risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan pengelolaan dana tersebut.

"Kades harus memperhatikan seberapa tinggi tingkat risiko itu. Setelah itu mengaitkan dengan pengendalian intern yang ada untuk mengantisipasinya, ujarnya sembari menyatakan jika semakin tinggi tingkat risikonya, maka langkah kerja pengawasan oleh Kepala Desa akan semakin rinci dan banyak.

Adrian menuturkan, asas pengelolaan keuangan desa, yaitu transparan, partisipatif, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran.

"Sementara untuk BSNS siklus pengelolaan desa, yaitu perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban," tuturnya.

Adrian juga menerangkan, dalam upaya pencegahan, sebaiknya membuat sesuatu (entitas, kawasan, sistem, kegiatan) sehingga tidak memberi peluang terjadinya permasalahan penggunaan dana desa yang tidak dikehendaki.

"Selain itu, dalam melakukan kegiatan agar peluang yang ada tidak dimanfaatkan oleh para pelaku tindakan yang menimbulkan sesuatu yang tidak kita kehendaki (permasalahan dana desa)," kata dia.
Adrian juga menjelaskan, dalam pencegahan dan deteksi dini, Kepala Desa harus dapat mengenali atau mengidentifikasikan beberapa risiko atau modus, yaitu risiko tingkat entitas pemerintah desa dan/risiko tingkat aktivitas, serta risiko tingkat bisnis dan/risiko kecurangan.

Selain itu, peningkatan Capacity Building (Perangkat Desa) dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Juga melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, serta beberapa aspek yang lainnya.

Adrian menambahkan, untuk risiko keuangan desa. Yakni kesalahan penetapan nilai tagihan, penerimaan kas tidak disetor seluruhnya ke Kas Desa, serta program dan kegiatan pada RPJMDes, RKPDes, APBDes tidak sesuai aspirasi/kebutuhan masyarakat desa.

Kemudian, kegagalan menyelenggarakan Siklus Pengelolaan Keuangan Desa yang sehat, kegagalan atau keterlambatan penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa, termasuk laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes, serta Pengelolaan Aset Desa yang tidak efektif dan efisien.

Adrian menyebutkan, beberapa risiko kecurangan yang dapat terjadi dalam pengelolaan keuangan desa, antara lain pengunaan Kas Desa secara tidak sah, Mark up pada pengadaan barang dan jasa, serta penggunaan aset desa untuk kepentingan pribadi Aparat Desa secara tidak sah, dan pungutan liar layanan desa.

Selain itu, lanjut Adrian, juga tak lepas temuan administrasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara maupun daerah, baik dalam kekurangan volume, kemahalan harga, kelebihan belanja dan lainnya.

"Selain itu, temuan BUMDes, yang mana belum ada rencana kerja tahunan, terkait potensi desa, dan lainnya," tandasnya.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari itu secara resmi ditutup oleh Camat Alalak Muhammad Sya'rawi, didampingi pendamping desa Kabul Isnu dan Mansyur selaku panitia acara.

Dalam penutupan tersebut, dilaksanakan pula pembentukan asosiasi aparatur desa se-Kecamatan Alalak, dan terpilih sebagai Ketua Syarkawi, Sekdes Berangas Timur, Wakil Ridwan Saleh, Sekdes Sungai Lumbah, Sekretaris Ririn, Sekdes Tanjung Harapan, Wakil Sekretaris, Syarifah Zakiah Sekdes Pulau Sewangi, dan Bendahara Mawardi, Sekdes Pulau Sugara. (ji/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes