Hakim Erhammudin menyatakan, sah penetapan dan penahanan tersangka setelah tiga alat bukti terpenuhi oleh termohon Ditreskrimum Polda Kalteng dan sah pula surat Perintah penangkapan No: Sp.Kap/32/XI RES.1.11/2021/ dan Surat Penanahan No: SP.Han/32/XI/RES.1.11/2021 1.11/2021/Ditreskrimum tanggal 11 November 2021.
Menurut Kuasa Hukum Rchimpo Pitti Ue Tally, Parlin Bayu Hutabarat, ia merasa kecewa putusan hakim lantaran tidak menilai kwalitas dari alat bukti penetapan kliennya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan.
"Hakim lebih menilai kwantitas alat bukti, bukan kwalitas. Seyogyanya ada terobosan hukum dari hakim praperadilan untuk menilai kwalitas alat bukti jangan menilai kwantitas nya saja," kata Parlin, Rabu pagi seusai sidang.
Pelapor yang melaporkan Rchimpo Pitti Ue Tally selaku Ketua Koperasi Citra Pribumi Lestari (CPL) pada Polda Kalteng adalah Malindo. Sedangkan Malindo pun telah di laporkan ke Polres Kapuas atas dugaan pemalsuan surat oleh Rchimpo Pitti Ue Tally beberapa waktu yang lalu.
"Rchimpo Pitti Ue Tally telah melaporkan Malindo di Polres Kapuas atas dugaan pemalsuan surat, kisruh Koperasi CPL karena Malindo dipilih dengan cara tidak sah sebagai ketua Kopersai CPL. Kita juga mempertanyakan tindak lanjut dari laporan tersebut," kata Parlin.
Terpisah, Kuasa Hukum Malindo, Helsyanto dan Debon membantah bahwa Malindo melaporkan Rchimpo Pitti Ue Tally ketua koperasi CPL ke Polda Kalteng atas nama diri nya sendiri atau pribadi Malindo dan itu tidak benar.