BREAKING NEWS

Kamis, 09 Desember 2021

Mantan Direktur PDAM Kapuas Dituntut 8 Tahun dan 6 Bulan Penjara

PALANGKA RAYA- Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PDAM Kapuas anggaran tahun 2016, 2017 dan 2018 memasuki acara pembacaan tututan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis 9 Desember 2021 yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Surat tuntutan dibacakan JPU Supritson terhadap terdakwa Agus Cahyono, mantan Direktur PDAM Kapuas. Terdakwa dituntut JPU selama 8 (delapan) tahun dan 6(enam) bulan penjara denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain pidana pokok, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa Agus Cahyono dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 843 juta subsidear 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara.

Menurut JPU, terdakwa telah terbukti secara sah dan  meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara, Penasihat Hukum terdakwa Chandra Putra keberatan atas tuntutan Jaksa yang dinilai terlalu tinggi lantaran kliennya hanya turut serta dari perbuatan terpidana Widodo. Sedangkan Agus Cahyono hanya sebagai Kasubsi Perencanaan Teknis  PDAM Kapuas pada saat itu.

"Klein kami hanya sebagai turut serta saja soalnya jumlah kerugian negera yang dibebankan kepada Klien saya hanya Rp800 juta dari total Rp7,4 Miliar selebihnya dibebankan kepada terpidana Widodo. Jadi ya terlalu berat dengan tuntutan seperti itu," kata Chandra Putra.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Alfon selaku ketua Majelis dan dua hakim anggota memberi kesempatan kepada terdakwa atau Penasihat Hukum nya untuk melakukan pembelaan pada persidangan berikut.

"Kita akan melakukan Pledoi secara maksimal terhadap tuntutan Jaksa pada sidang berikutnya," tutup Advokad muda yang bernaung di Kantor Hukum Suriansyah Halim dan Patnert. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes