BREAKING NEWS

Selasa, 14 Desember 2021

Mantan PHL Satlantas Polres Kapuas Buat dan Edarkan SIM Palsu


KUALA KAPUAS- Seorang pria berinisial T (36) warga Jalan KS Tubun Kuala Kapuas, diamankan oleh Polres Kapuas karena diduga telah membuat dan mengedarkan SIM Palsu. 

Pelaku melakukan pembuatan SIM seolah asli tapi palsu tersebut dilakukannya di kediamannya Jalan KS Tubun RT 02 Kuala Kapuas. 

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang SIK, didampingi Kasat Lantas Polres Kapuas AKP Sugeng SE menyampaikan bahwa telah diamankan seorang pelaku yang membuat dan mengedarkan SIM palsu.

"Tersangka ini pernah menjadi pegawai harian lepas atau PHL di Polres Kapuas selama tujuh tahun, dan berhenti pada Maret 2021," ujar Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang. 

Kasat menjelaskan, perbuatan tersebut dilakoninya sejak bulan Agustus sampai dengan November 2021, total sekitar 4 jutaan biayanya.


"Perbuatan tersebut awal ketahuan 21 November 2021, saat korban meminta jasa pembuatan SIM pada pelaku dan ditilang saat di Banjarmasin," terang Kasat.

Dilanjutkan AKP Kristanto Situmeang, SIM yang sudah dibuat sudah 72 buah dan tersisa 56 buah, dengan anggaran SIM C Rp400.000 dan SIM A Rp600.000. Sedangkan SIM B II umum Rp2.800.000. 

"Cara membuat SIM palsu ini dengan meminta data pada pelaku, berikut photo dan diedit di laptop melalui aplikasi paint. Lalu dicetak melalui kertas PVC. Terus jadi SIM palsu seolah olah asli ini dengan melakukan scan dari SIM asli milik pelaku," terang Kasat.

Atas perbuatannya, pelaku beserta barang bukti yaitu, 13 lembar SIM A diduga palsu, 43 lembar SIM C diduga palsu, 1 buah monitor, 1 buah keyboard dan CPU, 2 buah printer dan Hp untuk berkomunikasi dengan korban. 

"Pelaku kita sangkakan pasal 263 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," sebut Mantan Kasat Reskrim Polres Barito Utara ini lagi. (rb/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes