BREAKING NEWS

Minggu, 26 Desember 2021

Remisi Natal, Satu Napi Rutan Tamiang Layang Langsung Bebas

TAMIANG LAYANG - Satu orang warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur (Bartim), menerima pembebasan bersyarat (PB). Narapidana tersebut menerima remisi khusus seluruhnya (RK - II) pada Natal tahun 2021.

Selain itu, juga ada 36 orang lainnya masuk dalam kategori RK - I (pengurangan masa tahanan). Yaitu, 15 hari sebanyak 6 orang, 1 bulan sebanyak 23 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 6 orang, dan 2 bulan sebanyak 1 orang. Dari jumlah keseluruhan, empat orang diantaranya terkait PP Nomor 99/2012.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Kalteng, Ilham Djaya menyebutkan, pemberian remisi ini merupakan hak dari warga binaan yang diatur.

"Sepanjang mereka (napi) berkelakuan baik dipastikan remisi bisa diterima," ujar Ilham disela kunjungan kerjanya ke Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Sabtu (25/12).

"Pemerintah berharap narapidana bisa berpikir untuk terus berbuat baik," ujar Ilham menambahkan.

Ilham menerangkan, pemberian remisi juga bisa membantu mengurangi biaya yang dikeluarkan pemerintah. Semakin banyak remisi diberikan beban Negara akan semakin kecil.

"Karena kuncinya pembinaan di dalam penjara bukan pembinaan terbaik,  pembinaan terbaik tetap di keluarga," jelas Ilham.

Pada tahun ini, Rutan Tamiang Layang menjadi tuan rumah dalam pemberian remisi kepada narapidana se-Kalteng. Selain itu, pihaknya juga memastikan kondisi keamanan rumah tahanan pada Natal dan jelang perayaan tahun baru 2022 berjalan baik.

"Kita mengecek pengamanan Nataru dan sudah dua tempat lain seperti Rutan Buntok dan Bapas Muara Teweh dikunjungi, khusus di Tamiang Layang kondusif dan petugas dalam kondisi baik," demikian Ilham. (zi/ls/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes