BREAKING NEWS

Selasa, 11 Januari 2022

Audiensi di Rumah Rakyat, Masyarakat Pencari Keadilan Sampaikan Dua Permintaan Kepada Bupati HST

BARABAI- Polemik pemilihan pembakal (Pilbakal) atau kepala desa serentak di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) berbuah lima calon yang bersengketa di Pengadilan Negeri Barabai dan masih belum mendapatkan putusan.

Kendati demikian, proses pelantikan terhadap para calon terpilih terus digelar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten HST dan terkesan terburu-buru oleh para masyarakat pencari keadilan.

Atas peristiwa itu, ratusan masyarakat pencari keadilan adakan unjuk rasa damai dan menyampaikan dua permintaan kepada wakil rakyat untuk diteruskan kepada Bupati HST di Gedung DPRD HST Lt. II, Selasa (11/1/2022) sore.

Koordinator Aksi, Eka Wahyudi didampingi Penasihat Hukum H Fuad Syakir bersama calon pembakal dan perwakilan masyarakat yang bersengketa meminta kepada kepada Bupati HST untuk tidak memberikan SK sebagai kepala desa, meskipun surat tersebut sudah ditandatangani, karena pelantikan ini terkesan terburu-buru.

Lebih lanjut, Pihaknya juga meminta agar pembakal yang terpilih, untuk sementara tidak boleh menjabat sebagai kepala desa, meskipun sudah dilantik sampai dengan ada keputusan tetap dari pengadilan.

"Yang mengadu di pengadilan cuma ada 5 yakni Desa Hilir Banua, Pengambau Hilir Dalam, Labunganak, Mantaas dan Desa Pantau Batung. Sebenarnya, padahal yang kami temukan ada sekitar 20 desa yang bermasalah," tuturnya.

Anggota DPRD HST Yazid Fahmi yang dapilnya juga terdapat calon yang bersengketa menuturkan Bahwasanya sesuai aturan Permendagri dan Perda disebutkan maksimal 30 hari setelah ditetapkan, seluruh calon yang ditetapkan sebagai pemenang wajib dilantik.

Akan tetapi, dalam aturan tidak menyebutkan ada yang bersengketa atau tidaknya. Artinya menurut Yazid, Bupati punya peluang untuk mengambil jalan, mengambil langkah kebijakan terkait ada yang bersengketa itu.

"Alangkah eloknya kalau melihat aturan wajib dilantik ia, tapi ketika bicara terdapat ada beberapa desa yang bersengketa alangkah eloknya ini ditunda. Idealnya ini ditunda pelantikannya," tambahnya.

Sementara itu, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemkab HST, H Ainur Rafiq menuturkan, Pada prinsipnya pihaknya bisa memahami apa yang disampaikan oleh masyarakat yang menyampaikan aspirasi tersebut.

Lebih lanjut, Pemda HST selalu berpatokan pada ketentuan-ketentuan yang sudah digariskan, baik pada Undang-undang, Permendagri, maupun Perda.

Berkenaan dengan indikasi yang diluar jalur, pada Perda sudah digariskan, apabila berkenaan dengan perhitungan suara bisa disampaikan kepada panitia Pilbakal, berkenan dengan proses Pilbakalnya maka diperda kita diatur lewat jalur pengadilan negeri.

"Apapun nantinya putusan pengadilan negeri jika sudah inkrah akan dilaksanakan oleh Pemda, bahkan sampai pembatalan atau pemilihan ulang sekalipun," tambahnya.

Kemudian, terkait kenapa dilantik. Dalam Perda sudah diatur tahapannya mulai dari pencalonan, pemungutan suara, hingga penetapan dan mendapatkan legal formal.

Selanjutnya, tahapannya adalah pelantikan dan dilaksanakannya bukan tergesa-gesa, SK tersebut diproses sudah sesuai alurnya.

Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri Barabai, Trimo yang juga hadir dalam hearing tersebut mengungkapkan, Pihaknya selaku lembaga negara yang melaksanakan tugas penegakan hukum mengapresiasi kepada para masyarakat yang mencari keadilan sudah sesuai jalur hukum.

"Negara kita adalah Negara Hukum dan hukum menjadi panglima. Kami sangat mengapresiasi kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi, terlebih turut serta didampingi oleh penasihat hukum dan kita kawal dalam jalur yang benar," ucapnya.

Dalam audiensi tersebut dihadiri Ketua Komisi I DPRD HST dan pada anggota, Kejari HST, Kabag Ops Polres HST, Asisten I Bidang Pemerintahan, Bidang Hukum Pemda HST, Dinas PMD, Camat Haruyan, dan para masyarakat pendukung calon pembakal yang bersengketa. (hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes