BREAKING NEWS

Selasa, 11 Januari 2022

Empat Napi Rutan Barabai Jalani Sisa Pidana Dirumah

BARABAI- Empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Kelas IIB Barabai mendapatkan Hak Integrasi Asimilasi Rumah, Senin (10/01/2022). 

Hak integrasi tersebut diberikan berdasarkan Permenkumham No. 43 Tahun 2021. Peraturan tersebut merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020 dan Permenkumham RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Kebijakan tersebut merupakan upaya lanjutan Kemenkumham dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran COVID-19 di Lapas/ Rutan yang sudah overcrowded.

Sebelumnya, pemberian program asimilasi di rumah hanya dilaksanakan hingga Desember 2021 saja. Namun, dengan terbitnya peraturan baru, maka program asimilasi di rumah diperpanjang hingga 30 Juni 2022.

Kepala Rutan Barabai, Gusti Iskandarsyah saat penyerahan SK asimilasi mengucapkan selamat sekaligus berpesan kepada WBP bahwa program asimilasi rumah bukanlah bebas sepenuhnya, ada syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi.

"Ingat kalian ini statusnya masih Warga Binaan Pemasyarakatan, belum bebas sepenuhnya jadi tolong untuk jaga nama baik Rutan Barabai," tegas Gusti.

Syarat yang harus dijalani selama masa Asimilasi Rumah di antaranya adalah diwajibkan melapor secara rutin dan mengikuti pembinaan oleh Bapas Amuntai.

"Kami berharap WBP yang mendapatkan program asimilasi untuk menjaga amanah yang diberikan dengan baik, jangan lagi melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum diluar, kemudian tetap patuhi protokol kesehatan yang berlaku," pesan Gusti.

Disebutkan Gusti, semua WBP yang mendapatkan program tersebut telah menjalani berbagai tahapan sesuai ketentuan yang berlaku dan dinyatakan telah memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk mendapat program asimilasi rumah. 

"Selain itu, proses pengeluaran pun juga dilakukan tanpa dipungut biaya apapun alias gratis," demikian Gusti. (hms/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes