BREAKING NEWS

Rabu, 26 Januari 2022

Kajari HST Jadi Narasumber Penerangan Hukum di RSUD H Damanhuri Barabai

BARABAI- Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Trimo, S.H., M.H. menjadi narasumber kegiatan Penerangan Hukum di lingkungan RSUD H Damanhuri Barabai bersamaan Komite Medik dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), di Aula RSUD H Damanhuri Barabai, Selasa (25/01/2022).

Kegiatan tersebut mengusung tema "Etika dan Hukum Profesi Kedokteran", di hadiri sebanyak 40 orang dokter yang tergabung dalam Komite Medik dan IDI wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. 

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Trimo, S.H., M.H. memaparkan tentang pentingnya para dokter untuk betul-betul memahami Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yang merupakan kumpulan peraturan etika profesi yang akan digunakan sebagai tolak ukur perilaku ideal/optimal dan penahan godaan penyimpangan prosesi perorangan dokter yang merupakan pengabdi profesi di Indonesia. 

KODEKI merupakan tempat melihat
keabadian tentang hal hal baik dokter sebagai actor penyelenggara pelayanan
Kesehatan, komitmen janji publik dan keberimbangan tekad dengan kenyataan yang dilakukan dokter. Sekaligus pergulatan nilai-nilai universal yang didaratkan di bumi NKRI melalui kaidah dasar moral/ kaidah dasar biotek yang berguna untuk bingkai norma etik.

"Suatu norma etik merupakan norma yang apabila dilanggar hanya akan membawa akibat sanksi moral bagi pelanggarnya, namun suatu pelanggaran etika profesi dapat dikenai sanksi disiplin profesi dalam bentuk peringatan hingga ke bentuk yang lebih berat," ujarnya.
Selain itu, Kajari juga menyebutkan, bahwa Etika dan Hukum mempunyai tugas yang sama yaitu, mengatur ketertiban, mengatur ketentraman, dan pergaulan masyarakat. 

"Profesi kedokteran merupakan suatu profesi yang penuh dengan resiko dan banyak tantangan," ujarnya.

Trimo juga menyebutkan, ada empat hal sebagai pedoman para dokter ketika mengambil keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara etis dan moral yaitu, Menentukan indikasi medisnya; Mengetahui apa yang menjadi pilihan pasien untuk dihormati; Mempertimbangkan dampak tindakan yang akan dilakukan terhadap mutu kehidupan pasien; dan Mempertimbangkan hal-hal kontektual yang terkait dengan situasi dan kondisi pasien, misalnya aspek sosial, ekonomi, hukum, budaya dan sebagainya.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta yang semuanya dokter menghendaki dibentuknya suatu forum antara jaksa dan dokter (Program Jaksa Sahabat Dokter) yang bisa dilaksanakan dalam waktu triwulan atau per semester untuk menjalin kerjasama, khususnya dalam pemberian materi/atau penerangan hukum kepada para dokter, dengan harapan para dokter dalam menjalankan tugas untuk melayani masyarakat tidak ragu-ragu dan canggung lagi dalam mengambil sikap dan langkah-Iangkah yang berhubungan dengan pekerjaannya. 

Apalagi, dalam masa pandemi ini tenaga dokter (Nakes) merupakan garda terdepan dalam rangka menyelamatkan dan mencegah penyebaran COVID-19. (hms/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes