BREAKING NEWS

Jumat, 28 Januari 2022

Kejari Barut Naikan Status Penyelidikan ke Penyidikan Terkait Dugaan Korupsi Replanting


MUARA TEWEH- Kejaksaan Negeri Barito Utara menaikan status penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan korupsi peremajaan sawit rakyat (Replanting) di Desa Pandran Permai, Kecamatan Teweh Selatan. Kenaikan status ke tahap penyidikan itu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: 01 tanggal 26 Januari 2022.

Hal itu di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Iwan Catur Karyawan, S.H., kepada awak media di aula kantor kejaksaan setempat, Jumat (28/1/2022).

"Tahap ini telah kami lakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian, dalam melakukan penyidikan kita akan menemukan para tersangka dengan melakukan inventarisir alat bukti dan saksi," ucapnya.

Kajari menuturkan, dalam penyelidikan beberapa waktu lalu, pihaknya banyak menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan replanting sawit tersebut.

"Kita sudah melakukan serangkaian penyelidikan dari atas atau pun bawah, dari pola perencanaan sampai tahap pelaksanaan kita sudah inventarisir perbuatan melawan hukum," kata Iwan Catur Karyawan.

Pada kesempatan tersebut, Kajari Barito Utara juga menampik kasus ini akan dilakukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). 

"Kasus ini akan terus berlanjut, bagaimana mau SP3 penyidikannya saja baru sekarang ini," jelasnya.

Diketahui, peremajaan sawit rakyat (Replanting) bersumber dana dari Kementerian Keuangan RI di Desa Pandran Permai terbengkalai sejak tahun 2020 lalu. Puluhan masyarakat yang seharunya dapat menikmati hasilnya, namun akhirnya hanya gigit jari hingga saat ini. (ramli/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes