BREAKING NEWS

Sabtu, 29 Januari 2022

Polres HST Bekuk 3 Pengedar Obat Terlarang

BARABAI- Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Jhon Lee CS berhasil membekuk 3 orang pelaku yang kedapatan memiliki dan mengedarkan obat terlarang jenis Psikotropika di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Pertama, pada Kamis (27/1) sekira pukul 12.30 Wita, anggota membekuk pelaku berinisial YY (31) warga Jalan Ir. P. H. M. Noor Gang Kabun RT 003, RW 001 Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, dan MK (28) warga Jalan Tri Kesuma RT 002, RW 001 Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kedua pelaku tersebut berhasil dibekuk di Jalan Brigjen H Hasan Baseri RT 004, RW 002 Kelurahan Bukat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Dari kedua pelaku itu, masing-masing untuk pelaku YY anggota menemukan barang bukti berupa 160 butir obat jenis Alprazolam, 1 buah handphone, 1 buah kantong kertas, 1 buah dompet, 1 buah tas selempang, dan uang tunai sebesar Rp1,2 juta.

Sedangkan dari tangan pelaku MK, anggota menemukan barang bukti berupa 39 butir obat jenis Alprazolam, 1 buah handphone, 1 buah dompet, 1 buah tas selempang dan, uang tunai sebesar Rp45 ribu, serta 1 unit sepeda motor.

Atas penangkapan kedua pelaku tersebut, kemudian anggota melakukan pengembangan, dan pada Jumat (28/1) sekira pukul 12.00 WITA kembali berhasil membekuk seorang pelaku berinisial AF (37) dirumahnya Jalan S. Parman Gg. Purnama No. 144A RT. 015 RW. 002 Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Dari tangan pelaku AF, anggota mengamankan barang bukti berupa 2 buah buku tabungan Simpedes BRI, uang tunai sebesar Rp750 ribu, 1 buah dompet, 1 buah tas ransel, 1 buah handphone, dan 1 unit sepeda motor honda PCX lengkap dengan SKPD nya.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST Aipda M Husaini menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Atas informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku," ujar Husaini di Barabai, Sabtu (29/01/2022).

Husaini mengatakan, saat ini para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Tengah untuk proses lebih lanjut.

"Ketiga pelaku di kenakan pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," jelas Husaini. (hms/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes