BREAKING NEWS

Rabu, 19 Januari 2022

Pasi Intel Kodim 1013 Muara Teweh Hadiri Rapat Kerja Pemerintah dan Pembangunan

MUARA TEWEH, BARUT- Pasi Intel Kodim 1013 Muara Teweh Lettu Inf Edi Sugiarto menghadiri rapat kerja pemerintah dan pembangunan lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara Tahun 2022, di Balai Antang Jalan A. Yani Muara Teweh, Rabu (19/01/2022).

Rapat tersebut dihadiri langsung Bupati Barito Utara H Nadalsyah, Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra, SH, Ketua DPRD Barito Utara Ir. Hj. Merry Rukaini, M.AP, Sekda Barito Utara Drs. Muhlis, Ketua Pengadilan Agama Barito Utara Abdullah, SHI. MH, dan Kapolres Barito Utara yang diwakili Wakapolres Barut Kompol Masharsono.

Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh atau yang mewakili, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Teweh atau yang mewakili, para Staf Ahli Sekda Barito Utara, SOPD Lingkup Pemda Barito Utara, FKPD, dan Camat se-Kabupaten Barito Utara, serta tamu undangan lainnya.

Berdasarkan data dari Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Barito Utara bahwa capaian progres vaksin COVID-19 di Kabupaten Barito Utara pada tanggal 17 Januari 2022 telah mencapai angka 86.240 dari target 119.108 jiwa atau 72,40 persen untuk vaksin pertama. Sedangkan vaksin kedua mencapai 52.581 jiwa atau 44,15 persen.

Selain itu, juga menyelesaikan laporan keuangan pada perangkat daerah masing-masing tepat pada waktunya, sehingga tidak akan berimbas pada pertanggung jawaban APBD dan keterlambatan penyerahan dokumen pada BPK RI.

Penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) tahun 2021, laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2021, dan laporan standar pelayanan minimal (SPM) tahun 2001, agar segera diselesaikan laporan-laporan tersebut.

Kemudian, meminta agar benar-benar cermat dan teliti tromol di dalam pengisian indikator kinerja kunci (IKK OUTCOME dan OUTPUT), dengan memperhatikan hasil agregat capaian kinerja setiap urusan termasuk kelengkapan data pendukungnya.

Selanjutnya, seluruh Camat mengenal serta memfasilitasi proses penyelesaian batas desa dan kelurahan di masing- masing nilainya yang mengacu pada surat nomor : 13.04/PPKS/PL-DIGITAL/5/2019 yang dikeluarkan oleh badan informasi geospasial dan surat Menteri dalam Negeri Republik Indonesia nomor : 146.3/11456/SJ tanggal 18 Oktober 2019 tentang percepatan pendapatan dan penegasan batas desa.

Kemudian menciptakan aparatur sipil negara yang bersih dan berwibawa serta bebas dari praktek korupsi.

Pasi Intel Kodim 1013/Mtw Lettu Inf Edi Sugiarto menghimbau kepada para pejabat pemangku jabatan strategis, para pengelola anggaran serta panitia pengadaan barang dan jasa agar memiliki kejujuran.

Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui badan pengelola keuangan daerah dalam waktu dekat akan melaunching aplikasi online elektronik bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (E-BPHTB). (pndm/rmli/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes