BREAKING NEWS

Kamis, 27 Januari 2022

Pemda Mura Usulkan Enam Raperda ke DPRD

PURUK CAHU- Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor menghadiri Rapat ke 2 Masa Sidang I Tahun 2022 dalam rangka penyerahan rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun anggaran 2022, Selasa (25/1) di Gedung Paripurna DPRD, Lantai ll Jalan Gatot Subroto, No 1 Puruk Cahu.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Murung Raya Doni, SP. M,Si, diikuti Wakil l DPRD Murung Raya Likon, SH.MM, dan anggota DPRD Gad F Silam, SH, dan H Barlin, SE. serta beberapa anggota lainnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Asisten l dan ll Setda Murung Raya, Kepala Dinas Perhubungan Putu Suranta, SP. M.AP., Kadis Transmigrasi dan Tenaga Kerja Dr. H Pajarudinnor, SP. M,Si, Kepala Dinas Dukcilapil Regita, dan sejumlah perangkat daerah lainnya.

Adapun 6 Raperda yang diserahkan tersebut, diantaranya 3 buah Raperda perubahan dan 3 Raperda Baru. Pertama Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Murung Raya, Nomor 10 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha. Kedua Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Murung Raya, nomor 11 Tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu. Ketiga Raperda tentang perubahan atas Perda Murung Raya, nomor 7 Tahun 2016 tentang perangkat desa.

Ke empat Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah. Kelima Raperda tentang rencana umum penanaman modal Kabupaten Murung Raya Tahun 2018-2025. Dan ke enam Raperda Kabupaten Murung Raya tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.

Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Doni SP MSi menuturkan, 6 Raperda yang di sampaikan oleh Pemerintah Daerah tersebut merupakan salah satu program pembangunan daerah.

"Selain itu, juga pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 yang sedang menjadi agenda tahun ini sebagaimana yang di serahkan tadi," ujar Doni.

Doni menyebutkan, enam Peraturan Daerah yang diajukan tersebut tujuannya sebagai payung hukum dalam rangka upaya kita menindaklanjuti terkait regulasi yang ada, baik dari pusat maupun provinsi.

"Selain itu, regulasi ini juga harus kita pertajam lagi supaya kita melakukan pungutan- pungutan di instansi ada dasar hukumnya," jelasnya.

Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor mengungkapkan, pihaknya mengajukan 6 buah Raperda Kabupaten Murung Raya yang merupakan usulan dari Pemerintah Daerah untuk dapat diagendakan pembahasannya pada masa sidang I tahun 2022 oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Murung Raya

Selain membacakan pidato Bupati Murung Raya, Rejikinnor juga menambahkan, untuk 6 buah Raperda yang diusulkan Pemerintah Daerah tersebut, dapat kami tegaskan, bahwa Raperda tersebut merupakan produk hukum daerah yang sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah dan kita semua di Kabupaten Murung Raya.

"Untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan kemajuan, serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Murung Raya," ujar Rejikinoor. (aa/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes