BREAKING NEWS

Kamis, 13 Januari 2022

Perda SPBE Diharapkan Dorong Percepatan Penerapannya di Kalsel

BANJARMASIN- Raperda Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) baru saja disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diharapkan dapat mendorong percepatan penerapan SPBE di berbagai instansi pemerintahan, di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

Harapan tersebut disampaikan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar dalam rapat paripurna DPRD Kalsel, Rabu (12/1).

"Kita menyetujui Raperda tentang SPBE ini dengan sebuah harapan besar agar sistem ini mampu membangun kepemerintahan yang baik dan profesional,” katanya.

Apalagi, lanjut Gubernur, sekarang memang eranya sistem elektronik diterapkan di berbagai aktivitas kehidupan. Bahkan, sektor swasta banyak yang lebih dulu dalam memanfaatkan sistem elektronik ini karena sistem ini melahirkan kerja yang cepat dan akurat.

"Kita ingin birokrasi dengan pendekatan sistem elektronik akan meningkatkan reputasi pemerintah dan kemudahan pelayanan,” jelasnya.

Perlu diketahui, DPRD Kalsel menggelar rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kalsel, Supian HK didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin, dan dihadiri Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang diwakili oleh Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar, Anggota DPRD Kalsel, sejumlah pejabat SKPD lingkup Pemprov Kalsel dan Forkopimda. (mckalsel/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes