BREAKING NEWS

Jumat, 07 Januari 2022

Sidang TPP, 15 Napi Rutan Barabai Diusulkan Dapat Program Asimilasi Rumah

BARABAI- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Barabai menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pertama di tahun 2022, Kamis (06/01). 

Sidang kali ini mengagendakan pengusulan program asimilasi rumah bagi 15 orang Narapidana yang telah memenuhi syarat. 

Pelaksanaan Asimilasi Rumah ini merupakan program dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berdasarkan Permenkumham No. 43 Tahun 2021. 

Program ini dilaksanakan dalam rangka penanggulangan COVID-19 di dalam lapas dan rutan untuk mengurangi over kapasitas yang terjadi.

Ketua Sidang TPP, H Muhammad Rusdi menyebutkan, bahwa sidang ini dalam rangka peninjauan ulang kembali Narapidana yang diusulkan dengan mendengarkan masukan dari anggota sidang. 

"Semua WBP yang kami usulkan sudah memenuhi syarat, tinggal mendengar masukan dari anggota sidang TPP yang hadir untuk diajukan ke Karutan guna mendapatkan rekomendasi," ujarnya.

Narapidana yang diusulkan harus memenuhi syarat administratif dan subtantif untuk bisa diusulkan. 

Untuk syarat administratif diantaranya adalah menjalani 1/2 masa pidananya dan 2/3 masa pidananya tidak melebihi 30 Juni 2022. Sedangkan syarat subtantif nya Narapidana tersebut harus berkelakuan baik dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan yang telah ditentukan.

Menurutnya, jika nanti telah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Rutan, Narapidana yang mendapatkan Asimilasi Rumah akan diserahkan ke Bapas Amuntai. 

"Narapidana yang mendapatkan program asimilasi di rumah tidak di izinkan untuk keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak. Dalam hal ini pihak Bapas Amuntai akan mengawasi Narapidana selama menjalani program tersebut," tandasnya. (hms/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes