BREAKING NEWS

Sabtu, 19 Februari 2022

Anggota Reskrim Polsek Haruyan Amankan Seorang Budak Sabu

BARABAI- Anggota Reskrim Polsek Haruyan, Polres Hulu Sungai Tengah mengamankan seorang pria berinisial MH (36) warga Desa Panggung RT. 004 RW. 002 Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST, Kalsel. Ia diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana narkotika.

MH diamankan dirumahnya di Desa Panggung RT. 004 RW. 002 Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST, Kalsel pada Sabtu (19/2/2022) sekira pukul 14.00 Wita.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M. Husaini menjelaskan, penangkapan bermula Anggota Satuan Reskrim Polsek Haruyan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Atas informasi itu, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," kata M. Husaini di Barabai, Sabtu (19/2) malam.

Lanjut M. Husaini, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket diduga sabu-sabu dibungkus menggunakan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,44 gram, dan 1 buah plastik klip warna bening bekas bungkus sabu.

"Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp505 ribu, satu buah handphone, 25 buah plastik klip warna bening, dan 1 buah serok terbuat dari kertas bertulis telkomsel," ujarnya.

M. Husaini menegaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Haruyan untuk proses lebih lanjut.

"Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," demikian M. Husaini. (hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes