BREAKING NEWS

Jumat, 11 Februari 2022

Kedapatan Bawa Sajam, Warga Kambat Utara HST di Tangkap Polisi

BARABAI- Seorang pria berinisial HF (49) warga Kambat Utara RT. 005/003 Desa Kambat Utara, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel diamankan polisi.

Ia diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) tanpa dilengkapi izin disebuah warung jalan lingkar atau tol Desa Banua Jingah Kecamatan Barabai, Kabupaten HST, Kalsel, Kamis (10/2/2022) sekira pukul 17.00 Wita.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini mengungkapkan, penangkapan itu berawal saat anggota melakukan patroli.

"Kemudian ada seorang laki-laki terlihat seperti mencurigakan, yang selanjutnya langsung diperiksa oleh anggota," ujar Husaini di Barabai, Jumat (11/02/2022).

Alhasil, lanjut Husaini, dari pemeriksaan itu, anggota menemukan 1 bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 9,5 cm, lebar besi 2 cm, panjang hulu 5,5 cm lengkap dengan kompang yang terbuat dari kayu warna kuning dengan panjang kompang 12 cm dan lebar kompang 3 cm.

"Setelah ditanya apakah mempunyai izin membawa senjata tajam dari pihak yang berwenang, pelaku tidak bisa menunjukan izin kepemilikan senjata tajam tersebut," kata Husaini.

Husaini menegaskan, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres HST untuk proses hukum selanjutnya.

"Pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951," demikian Husaini. (hms/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes