TAMIANG LAYANG- Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah membekuk seorang perempuan yang berstatus janda terduga pelaku tindak pidana narkotika di daerah itu.
Diketahui, pelakunya berinisial E (36) warga Jalan Bendungan Tampa, RT. 003, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba AKP Sanip, saat dikonfirmasi Jumat (11/2) membenarkan penangkapan tersebut.
Sanip menjelaskan, penangkapan itu berawal informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Berdasarkan informasi itu dilakukan penyelidikan, dan pada Kamis (10/2) anggota mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Tampa, Kecamatan Paku, Kabupaten Bartim, Kalimantan Tengah.
Selanjutnya, sekira pukul 19.00 Wib anggota langsung menuju rumah pelaku, namun pada saat itu pelaku tidak ada berada dirumahnya. Kemudian, anggota melihat pelaku sedang berada di sebuah warung tidak jauh dari rumah tempat tinggal pelaku.
Selanjutnya, anggota langsung menuju warung tempat pelaku berada dan pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melempar sebuah kotak rokok kearah samping sebelah kanan, namun sempat kelihatan anggota.
Kemudian dilakukan pemeriksaan kotak rokok tersebut dengan disaksikan oleh warga setempat dan pada saat dibuka ternyata berisikan dua paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan dua butir pil diduga narkotika jenis extacy atau inex warna kuning dengan berlogo kuda.
Setelah itu, anggota membawa pelaku bersama warga setempat menuju rumah terlapor di Jalan Bendungan Tampa, Desa Tampa RT. 003, Kecamatan Paku.
Selanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat di temukan satu buah dompet warna coklat hitam dan saat dibuka ternyata berisikan lima paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
Atas penangkapan tersebut, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,33 gram, dua butir pil yang diduga narkotika jenis extacy atau Inex warna kuning berlogo Kuda dengan berat kotor 0,96 gram, tiga pak plastik klip, satu buah dompet, satu buah kotak rokok, uang tunai Rp662 ribu, dan satu unit handphone.
Sanip menegaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Bartim guna proses lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," demikian Sanip. (zi/jp).
















