BREAKING NEWS

Selasa, 22 Februari 2022

Kemenag Barito Timur Imbau Warga Batasi Jamaah Maksimum 50 Persen

TAMIANG LAYANG- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur meminta pengelola masjid dan mushala membatasi jamaah maksimum 50 persen selama pelaksanaan ibadah. Hal ini mengingat Kabupaten Barito Timur saat ini berada pada PPKM Level 3.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur, H Abdul Majid Rahimi mengatakan, berdasarkan surat edaran nomor 4 tahun 2022 tentang peribadatan keagamaan untuk pelaksanaan ibadah yang berada pada PPKM Level 3 hanya diperbolehkan menampung jamaah maksimum 50 persen. Hal itu tentunya juga harus mengikuti protokol kesehatan ketat.

"Berdasarkan surat edaran (SE) dari Kementerian Agama Tahun 2022, untuk pelaksanaan ibadah yang ada di Barito Timur agar mengikuti aturan yang berlaku," katanya kepada awak media ini di Tamiang Layang, Selasa (22/02/2022).

H Abdul Majid Rahimi juga mengatakan, kapasitas 50 persen yang dimaksud menyesuaikan dengan besaran masjid dan tempat-tempat ibadah lainnya.

"Jika tadinya tempat ibadah tersebut kapasitasnya 100 orang. Artinya kalau dari 50 persennya 50 orang saja selain juga menetapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.

H Abdul Majid Rahimi mengatakan, saat ini Kemenag Barito Timur sudah menyebarluaskan surat edaran tersebut.

"Kami mengharapkan apa yang disampaikan oleh Pemerintah dapat dilaksanakan oleh masyarakat," demikian H Abdul Majid Rahimi. (zi/jp).


Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes