BREAKING NEWS

Rabu, 23 Februari 2022

Ketua DPRD Kalsel : Jika Berdampak Negatif Bagi Masyarakat, Kami Tolak

BANJARMASIN- Ketua DPRD Kalsel Dr. (HC) H Supian HK menerima aspirasi asosiasi buruh terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Rabu (23/2/2022).

Demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Pekerja Buruh Banua (Aliansi PBB) ini, menuntut pemerintah untuk mencabut Permenaker nomor 2 tahun 2022 untuk kembali ke peraturan sebelumnya yaitu Permenaker nomor 19 tahun 2015.

H Supian HK yang hadir ditengah demonstran mengajak 30 orang perwakilan massa aksi untuk audiensi dengan Kepala Dinas Tenaga kerja Provinsi Kalsel, Kepala BPJS ketenagakerjaan Kalsel dan Sekretaris komisi IV Firman Yusi, SP.

Audiensi digelar di gedung B kantor DPRD Kalsel tersebut, politisi senior partai Golkar menyampaikan dukungannya terhadap tuntutan massa aksi. Ia beranggapan peraturan tersebut dapat merugikan para buruh.

"Saya mendukung tuntutan yang disampaikan ini, peraturan ini bukan hanya ditolak oleh buruh dari Kalsel saja, tapi penolakan juga datang dari beberapa daerah lain di Indonesia”, ungkap Supian HK.

"Menurutnya, pihaknya juga sudah mendapatkan kabar terbaru, bahwa Permenaker nomor 2 tahun 2022 ini juga sudah mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo untuk direvisi. 

"Kami menunggu draf resmi dari pemerintah, apa saja yang menjadi poin revisi, apabila itu menguntungkan masyarakat, akan kita dukung 100%, namun jika berdampak negatif bagi masyarakat, kami akan tolak,” jelas Supian HK.
Ia juga menyebutkan, kendala saat ini adalah tidak adanya perwakilan dari Kalsel yang duduk di komisi 9 DPR RI yang menangani permasalahan ini, namun kami akan terus berupaya untuk menyampaikan aspirasi ini agar sampai ke pemerintah pusat.

Sumarlan perwakilan dari massa aksi, menyambut baik dukungan dari DPRD Kalsel ini.

"Kami berharap kedepannya pemerintah dapat mencabut Permenaker nomor 2 tahun 2022 ini, dan kembali memakai Permenaker nomor 19 tahun 2015 yang lalu," harapnya. (mi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes