BREAKING NEWS

Rabu, 23 Februari 2022

Rutan Barabai Terima 3 Tahanan Baru Dari Kejakasaan Negeri Barabai

BARABAI- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barabai terima tahanan baru sebanyak 3 (tiga) orang Selasa (22/02/2022). 

Abd. Kadir Jailani, S.AP selaku Kepala Kesatuan Pengaman Rutan (Ka.KPR) menjelaskan, bahwa tahanan yang baru dikirim ini berstatus Tahanan A3 atau Tahanan Pengadilan yang dipindahkan dari Polres Hulu Sungai Tengah oleh Kejaksaan Negeri Barabai ke Rutan Barabai.

"Sejak pandemi virus COVID-19 seluruh UPT Pemasyarakatan khususnya Rutan dan Lapas hanya boleh menerima tahanan yang berstatus A3 dan penerimaan tahanan baru ini tetap dilakukan dengan protokol Kesehatan yang telah menjalani pemeriksaan rapid tes COVID-19 dengan hasil non-reaktif,” jelas Kadir.

Rutan Barabai sendiri memiliki prosedur ketika lakukan penerimaan tahanan baru, setelah dilakukan pemeriksaan badan dan barang di ruang P2U oleh petugas keamanan, para tahanan diarahkan ke ruang Pelayanan Tahanan, dikumpulkan untuk didata satu per satu mengenai data pribadi dan dilakukan pemeriksaan kesehatan di klinik.

Kemudian dibacakan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara oleh  Staf Pelayanan Tahanan.

Selain mengetahui tentang Tata Tertib di Rutan, mereka harus tahu dan paham mengenai apa saja hak dan kewajiban mereka selama menjadi warga binaan di Rutan Barabai. Setelah itu mereka mengisi surat pernyataan bahwa siap mematuhi tata tertib Rutan yang ditandatangani oleh tahanan itu sendiri.

Sebelum memasuki kamar karantina selama 14 (empat hari), para tahanan baru dicukur untuk kerapian dan orientasi masa pengenalan lingkungan. Pencukuran rambut ini memanfaatkan keterampilan warga binaan yang berada di bawah unit pembinaan keterampilan Barbershop Passion. (hms/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes