BREAKING NEWS

Jumat, 25 Februari 2022

Lutfi Saifuddin : Lebih Bijaklah Dalam Memilih Diksi

BANJARMASIN- Dikutip dari akun instagram @kemenag_ri yang dipost pada tanggal 22 Februari 2022 tentang Surat Edaran Menteri Agama SE 05 Tahun 2022 Sebagai Seorang Menteri yang menjelaskan Pedoman Pengeras Suara di Masjid dan Mushala memanglah sangat baik adanya. Itu semua dilakukan agar kondisifitas dan ketentraman antara satu sama lain terjaga.

Namun belakang ada video yang beredar di jejaring sosial tentang pernyataan sang menteri dan menimbulkan polemik baru. Di dalam potongan video tersebut sang menteri mengatakan paling sederhana lagi, tetangga kita ini kalau kita hidup dalam satu komplek misalnya, kiri kanan pelihara anjing menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu ngak? Artinya apa, bahwa suara suara ini, apapun suara itu ya, ini harus kita atur sehingga tidak menjadi gangguan," ujarnya dalam potongan video tersebut.

Atas hal itu, M Lutfi Saifuddin yang merupakan Ketua Komisi IV DPRD Kalsel angkat bicara tentang potongan video tersebut. 

"Sebagai seorang menteri dan juga seorang negarawan kurang pantas membandingkan 'suara suara apapun' dengan gonggongan anjing," ungkapnya, Jumat (25/2/2022).

Lutfi menyebutkan, kalau kata 'suara suara apapun' yang dimaksud itu berkaitan dengan 'azan'. "Bagaimana perasaan umat islam?  tentunya akan sakit hati," tegasnya.

Lanjutnya, hal ini tentunya bisa menjadi pembelajaran bagi sang Negarawan, Cendiki agar lebih bijak dalam memakai diksi sebagai pembanding.

Jika seandainya maksud dari kata kata di atas membandingkan gonggongan anjing dengan azan. 

"Kami berharap kepada yang bersangkutan agar segera meminta maaf dan meminta ampun kepada Allah SWT," jelasnya.

Seperti yang dikutip Jurnalispost.online Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar mengatakan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.

Thobib menyebut pemberitaan yang mengatakan Yaqut membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.

"Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” ujar Thobib di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Menurut Thobib, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Yaqut menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.

Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” jelasnya.

Thobib menuturkan bahwa Yaqut mencontohkan suara yang terlalu keras, dan muncul secara bersamaan, dapat menimbulkan kebisingan dan menganggu masyarakat sekitar.

Sehingga, diperlukan pedoman penggunaan pengeras suara untuk menjaga keharmonisan di masyarakat.

"Jadi Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar. Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” papar Thobib. (mi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes