BARABAI- Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Benua Enam teken Memorandom of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri (PN) Barabai, di Aula PN Barabai, HST, Selasa (8/2/2022).
Penanda tanganan tersebut dalam rangka kerjasama memberikan kemudahan akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan hukum.
Dalam kesempatan itu, Ahmad Gazali Noor, sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Benua Enam bersama dengan Hajar Widianto, Ketua Pengadilan Negeri Barabai melakukan penandatanganan.
Ketua DPC Peradi Benua Enam, Gusti Mulyadi atau kerap disapa Gusmul mengungkapkan, bahwa pihaknya melalui kerjasama ini untuk memberikan kemudahan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan hukum, terlebih lagi bagi masyarakat kurang mampu.
Lanjutnya, bahwa pihaknya memberikan akses pelayanan kepada masyarakat se-Benua Enam melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang bertugas di enam kabupaten.
"Semoga dengan kerja sama ini dapat membantu masyarakat terkait konsultasi langkah hukum, seperti apa yang harus ditempuh guna mendapatkan pelayanan hukum yang lebih baik lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PN Barabai Hajar Widianto menyambut baik perwakilan Peradi Benua Enam dan menyatakan siap memfasilitasi terkait kerjasama tersebut.
Menurutnya, hadirnya Posbakum Peradi Benua Enam ini dapat memudahkan masyarakat dalam konsultasi masalah hukum.
Selain itu, juga bisa menjadi sarana edukasi hukum kepada masyarakat, untuk lebih memahami lagi dalam segala hal yang harus dilakukan apabila berproses dari segi hukum.
"Semoga masyarakat akan lebih mudah mendapatkan bantuan pelayanan hukum," jelasnya.
Untuk diketahui, Peradi Benua Enam tersebut meliputi Kabupaten Tabalong, Balangan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, serta Kabupaten Tapin yang berkantor di Jl. Permata, Komplek Permata Indah V No. 15E, RT. 008, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel. (hen/jp).

















