BREAKING NEWS

Selasa, 22 Februari 2022

Buronan Koruptor Pembangunan Bandara Trinsing Muara Teweh Ditangkap Tim Tabur kejaksaan

PALANGKA RAYA- Pelarian Hadi Sugiarto kini telah berakhir. Terpidana kasus Korupsi Bandar Udara Trinsing Muara Teweh tahun 2014 tersebut ditangkap Tim gabungan tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.

"Benar, buronan tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Kalteng telah ditangkap oleh Tim Tabur gabungan Kejagung dan Kejati," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Iman Wijaya melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra, Selasa (22/2/2022).

Dalam siaran pers, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengungkapkan, terpidana Hadi Sugiarto diamankan di Jalan Palem Raya, Langenharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah. Terpidana segera dibawa menuju Kalimantan Tengah.

Hadi Sugiarto masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia merupakan terpidana Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Bandar Udara Trinsing Muara Teweh Tahun 2014. Hadi berperan kontraktor pelaksana telah menyetujui dan menyepakati dilakukannya PHO dan pembayaran pekerjaan 100%.

Pada kenyataannya, di lapangan terdapat item pekerjaan asphalt concrete (AC) pada pelapisan landas pacu, taxiway dan apron yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan khususnya segi kualitas (quality), sehingga telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.577.113.586,74 sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1980 K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Agustus 2020, Hadi Sugiarto telah dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.

Hakim juga telah menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.512.113.568,74 sebagai pengganti kerugian negara dengan cara diperhitungkan dari uang tunai sebesar Rp3 miliar yang telah disita dari terpidana.

"Kami mengimbau kepada seluruh daftar pencarian orang Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegas Leonard. (aa/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes