BREAKING NEWS

Kamis, 03 Februari 2022

Polres Kapuas Musnahkan 21,57 Gram Narkotika Jenis Sabu

KUALA KAPUAS- Polres Kapuas menggelar press release sekaligus pemusnahan barang bukti narkoba, di Lantai Bawah Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Mako Polres Kapuas, Rabu (02/02/2022) kemarin.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Kapuas Kompol Iqbal Sengaji S.I.K., M.Si. yang mewakili Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si., Ketua Pelaksana Harian BNK Kapuas, Kajari Kapuas diwakili oleh Kasubsi Pra Penuntutan Pidum, Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, KBO Satres Narkoba Polres Kapuas, Kasubsi Pertimbangan Bidang Datun dan personel Satresnarkoba Polres Kapuas.

Dalam kesempatan itu, Wakapolres Kapuas menyampaikan bahwa hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas sejak Januari hingga Februari 2022 yang berhasil ditangani Polres Kapuas sebanyak 8 kasus.

"Dari 8 kasus tersebut, 7 diantaranya tindak pidana narkotika dan 1 kasus tindak pidana kesehatan. Dalam hal ini Polres Kapuas dibantu rekan-rekan BNK Kabupaten Kapuas dan instansi terkait," ujar wakapolres.

Wakapolres menyebutkan, dari 8 kasus itu, pihaknya mengamankan 10 orang tersangka. 

"Untuk tersangka narkotika sebanyak 9 orang terdiri dari 8 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Sedangkan untuk tersangka tindak pidana kesehatan 1 orang laki-laki," sebutnya.

Wakapolres menuturkan, untuk jumlah barang bukti sabu berhasil diamankan seberat 42,66 gram (berat kotor).

"Kemudian Kasisoprodol sebanyak 16 butir dan Seledryl sebanyak 211 keping atau 2.532 butir," tuturnya.

Wakapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut, dilakukan di tiga TKP, yaitu Kecamatan Selat, Timpah, dan Pujon. 

"Jalur peredaran narkotika dan pengguna narkotika lebih banyak di wilayah atas Kapuas seperti Kecamatan Timpah dan Pujon, sehingga kami menitik beratkan di wilayah tersebut untuk membasmi peredaran narkotika hingga keakarnya," jelasnya.

Sementara untuk pengetesan keaslian barang bukti narkotika jenis sabu dengan alat general screening drugs disaksikan oleh awak media Kabupaten Kapuas.

"Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 21,57 gram ini dengan cara dilarutkan dengan air dan dicampurkan dengan cairan pembersih porselen dan keramik merk Yuri Porstex," ungkap wakapolres.

Wakapolres juga menegaskan, pelaku tindak pidana narkotika memang harus diberantas, selain merusak generasi muda juga tidak dibenarkan narkotika diperjual belikan tanpa izin.

"Kepada Satresnarkoba Polres Kapuas terus tingkatkan dan semangat dalam pencapaian pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, tetap waspada dalam bertugas dan perhatikan keselamatan,” pesan wakapolres. (rb/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes