BREAKING NEWS

Rabu, 02 Februari 2022

Rutan Barabai Gelar Razia Blok Hunian dan Sosialisasi Permenkumham No 7 Tahun 2022

BARABAI- Usai libur Hari Raya Imlek, Rutan Kelas IIB Barabai menggelar Razia Blok Hunian guna memastikan situasi dan kondisi aman. Razia digelar di Blok Khusus Narkotika (Blok C), Rabu (02/02/2022).

Sebelum menggelar razia, Ka KPR Abdul Kadir J. memimpin apel petugas. Dalam amanatnya Abdul Kadir berpesan agar pelaksanaan razia dilaksanakan dengan cara humanis dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Razia diawali dengan penggeledahan badan Warga Binaan dilanjutkan penggeledahan kamar hunian. 

Sementara petugas melakukan penggeledahan, Karutan Barabai, Gusti Iskandarsyah memberikan penguatan kepada Warga Binaan untuk tetap menjaga ketertiban di dalam Rutan.

"Sampaikan kepada kami jika ada masalah, jangan sampai nanti masalahnya menumpuk akhirnya melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban," jelasnya.

Selain itu, Karutan juga mensosialisasikan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 sebagai Perubahan kedua Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK, PB, CMB, dan CB.
Dalam uraiannya, Karutan menjelaskan bahwa para Narapidana yang termasuk PP 99 tidak perlu lagi membuat Justice Collaborator (JC) untuk mendapatkan hak-hak integrasi.

Dari hasil penggeledahan tidak ditemukan adanya Handphone ataupun Narkoba, namun masih ditemukan barang-barang yang dapat menimbulkan gangguan keamanan, seperti Cutter, potongan besi, gelas kaca, dan sendok besi.

Untuk selanjutnya barang hasil razia di buat berita acara pemeriksaan dan dilakukan pemusnahan. (hms/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes