BREAKING NEWS

Rabu, 02 Februari 2022

Tim Opsnal Jhon Lee CS Tangkap DPO Pelaku Narkotika Jenis Sabu-sabu

BARABAI- Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalimantan Selatan di pimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Jhon Lee CS menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) pelaku kasus tindak pidana narkotika di daerah itu.

Diketahui, pelakunya berinisial RM (47) warga Jalan Perintis Kemerdekaan RT. 010 RW. 005 Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Iptu Soebagio menuturkan, kejadian bermula anggota mendapat informasi dari masyarakat di Desa Mahang Putat, Kecamatan Pandawan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. 

"Berdasarkan informasi itu, pada Selasa (21/09/2021) lalu sekira pukul 12.00 Wita, anggota melakukan penyelidikan dan pada saat dilakukan penggerebekan pelaku berhasil melarikan diri," ujar Soebagio di Barabai, Rabu (02/02/2022).

Selanjutnya, kata Soebagio, pada saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti berupa 2 paket diduga sabu-sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,21 gram dan berat bersih 0,85 gram, 1 lembar plastik klip warna bening, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Zupiter Z.

Lalu, pada Selasa (01/02/2022) sekira pukul 20.00 Wita, di Jalan Kayu Bawang RT. 012 RW. 003 Desa Kayu Bawang, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel, anggota berhasil membekuk pelaku RM. 

Soebagio menegaskan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut.

"Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," demikian Soebagio. (hms/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes