BREAKING NEWS

Rabu, 30 Maret 2022

DPRD Kalsel Bersama Pemda Tetapkan Raperda Desa Wisata Menjadi Perda


BANJARMASIN- Rapat Paripurna dalam membahas Pengambilan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas Perubahan Agenda DPRD Bulan Maret 2022, Rabu (30/3).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dr. (H.C) H Supian HK, S.H., M.H, dihadiri oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor, S.Sos, M.H, beserta anggota DPRD lainnya.

Dalam rapat ini mengenai pengambilan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Raperda Pemberdayaan Desa Wisata ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah.

"Dengan disetujuinya keputusan DPRD, untuk selanjutnya keputusan tersebut diberi Nomor 16 Tahun 2022 Tanggal 30 Maret 2022 Tentang Persetujuan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Desa Wisata menjadi Perda," jelas Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK.

Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor memberikan tanggapan, Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata ini disusun, sesuai dengan materi muatan dan prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.

"Yang menetukan bahwa Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah pusat dan pemerintah daerah," terangnya.

Diakhir kegiatan, Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor menyerahkan Laporan Keterangan PertanggungJawaban (LKPJ) kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Supian HK. (sar/mah/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes