BANJARMASIN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan usulkan empat buah Rencana Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.
Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel Hj. Mariana, di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian Gedung DPRD Provinsi Kalsel, Rabu (9/3/2022).
Adapun empat raperda inisiatif dewan tersebut di antaranya, pertama tentang Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, kedua tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Air Limbah, ketiga tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan keempat tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pondok Pesantren.
Empat raperda itu nantinya akan dikaji oleh masing-masing pengusul. Raperda pertama oleh Komisi I, Raperda kedua oleh Komisi III, Raperda ketiga oleh Komisi IV dan Raperda keempat diusulkan oleh BP-Perda DPRD Provinsi Kalsel.
Hj. Mariana sebagai pimpinan rapat mengharapkan agar sejumlah raperda inisiatif tersebut bisa diproses secara baik sesuai ketentuan dan dapat berjalan lancar ke tahap-tahap berikutnya hingga menjadi produk hukum berupa Perda.
"Terima kasih kami haturkan kepada seluruh komisi-komisi, semoga perda yang dihasilkan kelak manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat luas,” tandasnya. (mi/jp).
















