TAMIANG LAYANG- Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang atau Pertanahan Kabupaten Barito Timur, Kalteng Hendra Aledo Royke Pioh menyebutkan, sebagai implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, pihaknya memasukan BPJS Kesehatan sebagai syarat tambahan dalam hal jual beli tanah.
"Pada prinsipnya kami Kantor Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional, terhitung sejak 1 Maret 2022 telah memasukan BPJS Kesehatan sebagai tambahan syarat dalam jual beli tanah, dan ini telah dikoordinasikan dengan sejumlah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di daerah itu,” sebut Kepala Kantor ATR/BPN Barito Timur Hendra Aledo Royke Pioh saat Konferensi Pers di Aula Kantor BPN Bartim, di Tamiang Layang, Selasa (8/3/2022).
Ia mengatakan, sebagai salah satu lembaga yang ditunjuk dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022, maka pihaknya langsung melaksanakan sembari melakukan sosialisasi kepada masyarakat di daerah.
"Sehingga nanti tidak menjadi masalah yang dianggap mempersulit layanan," kata Hendra Aledo Royke Pioh.
Menurutnya, ketentuan persyaratan tambahan jual beli tanah dan rumah ini berlaku untuk semua kelas BPJS Kesehatan mulai kelas 1, 2 dan 3.
"Jadi, apabila ada transaksi jual beli tanah dan rumah, si pembeli wajib melampirkan fotocopy kartu BPJS Kesehatan," ujar Hendra Aledo Royke Pioh.
Ditambahkannya, dengan adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini, Kementrian ATR/ BPN akan memastikan setiap pendaftaran peralihan hak atas tanah.
"Karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan," jelas Hendra Aledo Royke Pioh.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Barito Timur, Yudha Hastiadi memberikan apresiasi kepada Kantor ATR/ BPN Barito Timur yang dengan cepat merespon dan melakukan sosialisasi terkait adanya Peserta BPJS Kesehatan aktif sebagai tambahan persyaratan dalam transaksi jual beli tanah atau rumah.
"Sehingga proses dan ketentuan ini dapat di ketahui oleh masyarakat secara luas," ucapnya.
Kegiatan Konferensi Pers Kantor ATR/ BPN Kabupaten Barito Timur tersebut dipimpinan langsung Kepala Kantor ATR/ BPN Hendra Aledo Royke Pioh dan Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Barito Timur Yudha Hastiadi, serta dihadiri oleh para Pejabat dilingkungan Kantor ATR/BPN dan BPJS Kesehatan, para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Barito Timur dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. (zi/jp).
















