BREAKING NEWS

Rabu, 09 Maret 2022

Penyidik Kejati Kalsel Periksa Bank Plat Merah Cabang Marabahan

BANJARMASIN- Tindak Pidana Khusus  Kejaksaan Tinggi Kalsel melalukan pemeriksaaan terhadap 4 orang saksi pada perkara Dugaan Korupsi di bank perusahaan Bank Plat merah terkait tindakan fraud terhadap pemberian kredit yang mengakibatkan Actual Loss pada Kredit Investasi Refinancing pada bank tersebut, Selasa (8/3/2022).

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalsel melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Romadu Novelino saat di wawancara di ruang Penkum Kejati Kalsel Banjarmasin menerangkan bahwa hari ini pihaknya memeriksa eks pimpinan cabang bank plat merah tersebut berinisial S juga SHS yang saat ini masih menjabat.

"Serta DP sebagai SPB pada bank yang disebutkan diatas terkait dugaan korupsi yang telah dilakukan," ujarnya.

Ia mengatakan, kemarin sudah ada 4 saksi diperiksa yakni, TB dan RF selaku Auditor Intern Wilayah. Kemudian AA selaku Administrasi Kredit dan PBP selaku Costumer Service. Keempatnya diduga mengetahui terjadinya kasus “tindakan fraud” terhadap pemberian kredit yang mengakibatkan Actual Loss atas Kredit Investasi Refinancing untuk periode 2021.

"Modusnya, dengan cara membuat permohonan kredit palsu, pengolahan datanya semua dilakukan secara fiktif," terang Romady.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya laporan pihak internal bank dengan mendatangi Kantor Kejati Kalsel pada awal Januari 2022. 

"Setelah menerima laporan itu, tim penyelidik bidang Pidsus Kejati Kalsel melakukan penyelidikan selama kurang lebih 1 bulan," jelasnya.

Kemudian, sambungnya, dilakukan gelar perkara yang dihadiri tim penyelidik dan memutuskan dinaikkan ke penyidikan. 

Romadu juga menyebutkan, terkuaknya permasalahan ini ketika pihak internal bank melakukan audit laporan keuangan, dan ternyata telah terjadi dugaan penyelewengan (penyimpangan) dan modusnya dicurigai ada domplengan pada pemberian kredit menggunakan data yang direkayasa. Pemberian kredit kepada debitur melalui perantara dengan menggunakan legalitas usaha dan data pribadi fiktif.

"Akibat dugaan penyelewengan ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp5,9 miliar," tutup Romadu. (mi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes