BREAKING NEWS

Rabu, 16 Maret 2022

Komisi I DPRD Kalsel Jelaskan Terkait Usulan Raperda Inisiatif Tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat


BANJARMASIN- Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, Siti Noortita Ayu Febrian Roosani menjelaskan, bahwa penyusunan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat untuk menciptakan keanekaragaman suku, agama, ras, dan budaya Indonesia dengan jumlah penduduk lebih dari 230 juta jiwa. 

"Ini merupakan suatu kekayaan bangsa yang secara langsung ataupun tidak langsung dapat memberikan kontribusi positif bagi upaya menciptakan kesejahteraan masyarakat. Namun, disisi lain, kondisi tersebut bisa membawa dampak apabila terdapat kesenjangan  pembangunan, ketidakadilan sosial dan ekonomi, serta ketidak terkendalikan dinamika kehidupan politik," terang Siti di ruang sidang paripurna DPRD Kalsel, Rabu (16/3/2022).

Menurutnya, transisi demokrasi dalam tatanan dunia yang makin terbuka mengakibatkan makin cepatnya dinamika sosial, termasuk faktor intervensi asing. Kondisi tersebut, kata Siti, menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang rawan konflik, terutama konflik yang bersifat horisontal. 

"Konflik tersebut terbukti telah mengakibatkan hilangnya rasa aman, timbulnya rasa takut masyarakat, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, korban jiwa dan trauma psikologis seperti dendam, benci, dan antipati, sehingga menghambat terwujudnya kesejahteraan umum," kata Siti.

Siti menambahkan, argumentasi filosofis berkaitan dengan jaminan tetap eksisnya cita-cita pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya, tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia yang terdiri atas beragam suku bangsa, agama, dan budaya serta melindungi seluruh tumpah darah Indonesia. 

"Dan terakhir adalah tanggung jawab negara memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi melalui upaya penciptaan suasana yang aman, tenteram, damai, dan sejahtera, baik lahir maupun batin sebagai wujud hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan," jelasnya.

Siti menyebutkan, ada tiga argumentasi sosiologis yang perlu diperhatikan yakni, pertama Negara Republik Indonesia dengan keanekaragaman suku bangsa, agama, dan budaya berpotensi melahirkan konflik di tengah masyarakat.

Kemudian Indonesia pada satu sisi sedang mengalami transisi demokrasi dan pemerintahan dalam tatanan dunia yang terbuka dengan pengaruh asing sangat rawan dan berpotensi menimbulkan Konflik. 

"Selanjutnya, kekayaan sumber daya alam dan daya dukung lingkungan yang makin terbatas dapat menimbulkan pertentangan konflik yang menyebabkan menghambat terwujudnya kesejahteraan umum," pungkasnya. (mi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes