BREAKING NEWS

Kamis, 17 Maret 2022

Komisi III DPRD Kalsel Minta Masyarakat Minimalkan Air Limbah


BANJARMASIN- Salah satu masalah di sektor kesehatan adalah air limbah, yakni buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik yang berasal dari industri maupun domestik (rumah tangga). 

Dalam konteks air limbah domestik, dimana masyarakat bermukim, disana lah berbagai jenis limbah dihasilkan, seperti air kakus (black water) dan air buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya (gray water).

Gusti Abidinsyah menjelaskan, masalah air limbah telah lama menjadi isu nasional karena menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat. 

"Oleh karena itu, air limbah perlu dikelola dengan baik agar akses negatif yang ditimbulkan dapat diminimalkan," terangnya di Banjarmasin, Rabu (16/3/2022).

Menurut Gusti Abidinsyah, pengelolaan air limbah domestik hendaknya mampu mengubah citra “air limbah domestik” dari sesuatu yang negatif dan merugikan menjadi sesuatu yang bernilai positif dan menguntungkan masyarakat. 

"Pengelolaan limbah rumah tangga yang baik adalah sistem pengelolaan yang komprehensif atau menyeluruh berbasis masyarakat, jelasnya seraya menyatakan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).

Gusti menyebutkan, dengan jumlah penduduk Kalsel lebih dari 4 juta jiwa, produksi limbah cair diproyeksikan akan meningkat. 

"Berdasarkan data sementara volume lumpur limbah cair yang diolah di IPLT sangat minim, sehingga 90% dari IPLT yang dibangun mengalami idle capacity (BPPW Kalimantan Selatan 2020)," sebutnya.

Ia menambahkan, selain masalah teknis lapangan, belum optimalnya pengelolaan air limbah di Provinsi Kalimantan Selatan juga berkaitan dengan dasar hukum yang belum kuat. 

"Berdasarkan hasil penulusuran awal, aturan tentang air limbah saat ini hanya berupa Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 036 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 04 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Limbah Cair (BLMC) bagi kegiatan industri, hotel, restoran, rumah sakit, domestik dan pertambangan," ungkapnya. 

"Kami Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus berusaha melakukan terobosan dengan menginisiasi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Air Limbah di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan,” tandasnya. (mi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes