BREAKING NEWS

Selasa, 08 Maret 2022

Satreskrim Polres Bartim Ungkap Dugaan Kasus Membuat Keterangan Palsu Ke Dalam Akta Otentik

TAMIANG LAYANG- Satuan Reskrim Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap dugaan kasus pidana menempatkan atau membuat keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik.

Dalam pengungkapan tersebut, juga turut ditetapkan terduga tersangka berinisial E (48) warga Dayu, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Bartim, Kalteng.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra didampingi Kasat Reskrim Polres Bartim, AKP Ecky Wira Prawira dan dua anggota lainnya saat press conference di Mapolres Bartim, Selasa (8/3/2022).

Afandi menjelaskan, dugaan tindak pidana ini dari adanya laporan oleh masyarakat kepada Polres, yang mana dilaporkan pada tahun 2017 dan 2021.

"Setelah mendapatkan laporan tersebut, dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 20 orang. Selain itu, juga diamankan 14 barang bukti diantaranya, 2 (dua) surat pengganti ijazah, surat keterangan kesalahan penulisan ijazah, surat tanda tamat belajar ijazah, ijazah paket B setara SMP, dan lainnya termasuk juga fotocopy nilai kesetaraan program paket B," terangnya.

Afandi menambahkan, dari serangkaian penyelidikan itu, Penyidik Polres Bartim menyimpulkan telah terjadi suatu tindak pidana. Kemudian kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan hasil sementara diduga telah terjadi suatu tindak pidana," ujarnya.

Afandi mengatakan, saat ini tersangka tidak dilakukan penahanan, namun proses tetap berjalan. 

"Saat ini tersangka kita kenakan wajib lapor, karena kita sudah mendapatkan komitmen dan keyakinan bahwa tersangka koperatif," katanya.

Afandi menegaskan, pihaknya juga akan melakukan penyidikan perkara ini dengan cepat dan transparan.

"Tersangka kita sangkakan Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHPidana Sub Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan bunyi tindak pidana menyuruh menempatkan atau membuat keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud akan menggunakan akta itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan sebenarnya yang dapat mendatangkan kerugian bagi orang lain dan pemalsuan surat. Ancaman pidana penjara 7 tahun," demikian Afandi Eka Putra. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes