BREAKING NEWS

Selasa, 08 Maret 2022

Polres Barito Timur Tangkap Tersangka Pemerasan

TAMIANG LAYANG- Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah menangkap seorang pemuda berinisial RH (18) warga Desa Lenggang, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Bartim, Kalteng.

RH ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pemerasan dan ancaman serta tindak pidana bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Diketahui, korbannya adalah EH (29) warga Kecamatan Paku, Kabupaten Bartim, Kalteng.

Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra menjelaskan, kronologi kejadian itu bermula pada Kamis (9/12) lalu, saat itu korban sedang berada dirumahnya, dan ada nomor handphone yang tidak dikenal menghubunginya melalui pesan WhatsApp dengan kata-kata menakuti dan mengancam akan menyebarkan rahasia korban berupa foto-foto bugil untuk melakukan pemerasan, dan saat itu tersangka meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang.

"Karena dalam kondisi takut dan tertekan akhirnya korban mengirimkan uang sejumlah Rp2,2 juta melalui aplikasi internet banking milik korban kepada tersangka sesuai permintaan tersangka, meski saat itu korban tidak mengetahui secara pasti identitas tersangka," ujar Kapolres Bartim, AKBP Afandi Eka Putra didampingi Kasat Reskrim Polres Bartim, AKP Ecky Wira Prawira dan dua anggota lainnya saat press conference di Mapolres Bartim, Selasa (8/3/2022).

Kapolres menerangkan, setelah menerima uang yang dikirim korban, tersangka mengatakan kepada korban bahwa urusan tersangka dan korban telah selesai dan foto-foto korban akan dihapus tersangka dari handphonenya.

"Selain itu, tersangka juga mengatakan tidak akan menggangu korban lagi," jelasnya.

Akan tetapi, kata kapolres, pada Senin (13/12) saat korban berada di salah satu perumahan di wilayah Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Bartim, ada lagi nomor handphone baru yang tidak dikenal korban menghubunginya dengan modus yang sama, yaitu mengancam  korban akan menyebarkan dan memviralkan di media sosial foto-foto bugil korban.

"Karena merasa terancam dan takut akhirnya korban juga bersedia mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp500 ribu ke rekening BRI sesuai yang diarahkan tersangka. Akan tetapi, setelah dikirim sejumlah uang itu, tersangka yang sama masih meminta uang dengan ancaman akan menyebarkan foto bugil korban apabila korban tidak bersedia menuruti permintaan tersangka untuk mengirimkan uang lagi kepada tersangka," katanya lagi.

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melapor ke Polres Barito Timur, dengan kerugian materiil Rp2,7 juta.

Lanjut kapolres, adanya laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

"Selain itu, juga diamankan beberapa barang bukti yang didapat dari tangan tersangka," jelasnya.

Afandi menegaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bartim guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku disangkakan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun, dan Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," demikian Afandi. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes