BARABAI- Rutan Kelas IIB Barabai, Kanwil Kemenkumham Kalsel lakukan razia rutin di Blok B (Pidana Umum), Selasa (08/03/2022). Razia yang dipimpin oleh Ka KPR, Abdul Kadir J. tersebut masih menemukan pisau rakitan dalam kamar hunian.
Razia dilakukan oleh tim Satops Patnal dengan menggeledah badan seluruh penghuni, kemudian menyisir setiap tempat didalam kamar hunian.
Hasil penggeledahan tersebut masih ditemukan beberapa barang yang dapat menimbulkan gangguan keamanan diantaranya, 2 buah sendok besi, 4 buah silet, 2 buah cermin, 2 buah paku, 1 buah tali, 1 buah batu, 1 pisau rakitan, 1 buah alat cukur, dan 3 kaleng rokok.
Usai kegiatan razia, Ka KPR, Abdul Kadir J. memperingatkan seluruh WBP saat briefing untuk tidak menyimpan barang yang dapat mengakibatkan gangguan keamanan.
"Pisau rakitan ini sangat berbahaya sekali, jika nantinya ada yang menggunakan untuk melukai teman sesama kalian bagaimana. Untuk itu, kedepan saya berharap tidak ada lagi ditemukan barang seperti ini dalam blok," tegas Kadir.
Kadir menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terkait hasil razia ini, dan akan menindak dengan tegas WBP yang kedapatan menyimpan barang-barang terlarang didalam Blok hunian.
"Kami akan tindak tegas WBP yang melakukan pelanggaran tata tertib di dalam Rutan dengan hukuman berupa Cell tertutup bahkan bisa dicabut beberapa hak-haknya jika melakukan pelanggaran berat," tegasnya lagi.
Sementara itu, Karutan Barabai, Gusti Iskandarsyah menjelaskan, Razia rutin dilaksanakan di Rutan Barabai minimal 3 kali dalam seminggu. Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya gangguan kemanan dan untuk memastikan seluruh WBP tidak ada yang menggunakan narkoba dan handphone.
"Sampai hari ini tidak pernah kita temukan adanya handphone atau narkoba di dalam Rutan, namun Razia harus tetap rutin dilaksanakan guna mengantisipasi gangguan kemanan yang bisa terjadi," jelas Gusti. (hms/hen/jp).
















