BREAKING NEWS

Kamis, 31 Maret 2022

Satreskrim Polres HST Amankan Dua Pelaku Judi Togel Online

BARABAI- Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah amankan 2 orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana bermain judi Togel secara online. Kedua pelaku diketahui berinisial IP dan UP.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Soebagiyo saat dikonfirmasi, Kamis (31/3) membenarkan penangkapan tersebut.

"Ya benar, kedua pelaku di tangkap di rumah pelaku IP di Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel sekira jam 03.00 Wita dini hari," kata Soebagiyo.

Soebagiyo menyebutkan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti rekapan angka togel di dalam 1 buah Handphone milik pelaku IP, dan juga ditemukan 1 lembar kertas yang berisikan angka togel milik pelaku UP selaku pembeli togel.

"Selain itu, juga diamankan 1 buah kartu ATM Bank BNI dan uang tunai sebesar Rp350 ribu yang diduga erat kaitannya dengan judi togel tersebut," sebutnya.

Soebagiyo mengatakan, kedua pelaku disangkakan Pasal 303 Sub 303 Bis KUH Pidana.

"Yang bunyinya barang siapa dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi dan turut campur dalam perusahaan tersebut dan atau barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi (togel online)," demikian Soebagiyo. (hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes