BREAKING NEWS

Kamis, 07 April 2022

Kedapatan Miliki 7 Paket Sabu, Seorang Penata Rias di Barabai Ditangkap Polisi

BARABAI- Ftr alias Ml (54) yang sehari-hari berprofesi sebagai penata rias, Warga Desa Walatung, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polres Hulu Sungai Tengah.

Ia tertangkap tangan kedapatan memiliki dan menyimpan 7 paket yang diduga narkotika jenis sabu- sabu dirumahnya, Rabu (6/4) sekira jam 22.00 Wita.

Penangkapan berawal petugas dari Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Walatung, Kecamatan Pandawan sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut petugas dari Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Pada saat dilakukan penggeledahan, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 7 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,60 gram, 2 lembar plastik klip warna bening, 1 pak plastik klip, 2 buah dompet, 1 buah handphone dan uang tunai sebesar Rp400 ribu.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K, M.H. melalui Kasi Humas AKP Soebagiyo membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku Ftr alias Ml dan pelaku akan di proses sesuai hukum yang berlaku.

"Terhadap pelaku Ftr alias Ml disangkakan dengan pasal 114 Ayat  Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (hms/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes