BREAKING NEWS

Jumat, 01 April 2022

Kuasa Hukum PT. AGM Bantah Tuduhan Penyerobotan Lahan Tambang Batubara

BANJARMASIN- Puluhan massa penggiat nti korupsi yang terdiri dari Lembaga Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK-APP-KALSEL) Kalimantan Selatan bersama Forum Peduli Bangsa dan Negara (FORPEBAN) dan DPD Pemuda Islam Kalsel kembali mendatangi Kantor (Kejati) Kejaksaan Tinggi Kalsel di Jalan D.I Panjaitan Banjarmasin, Kamis (31/3).

Ratusan massa tersebut bergerak memulai aksinya dari 0 KM berjalan kaki menuju Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), sambil berorasi untuk menyuarakan aspirasinya serta membentangkan Spanduk yang berisikan Permasalahan yang ingin di laporkan.

Tiba di depan Kantor Kejati Kalsel, para pengunjuk rasa di sambut oleh Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Kalsel, Romadu Novalino beserta jajarannya.

Aliansyah selaku Kordinator aksi dan juga Ketua dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK-APP-Kalsel dalam orasinya menyampaikan, beberapa hal kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan untuk memberikan perlindungan hukum dengan memerintahkan PT. Antang Gunung Meratus, untuk menghentikan kegiatan pertambangan batubara di lahan pemegang Hak Atas Tanah An. H Fahriansyah, S.Sos, yang berlokasi lahan di Desa Batang Kulur Kiri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. 

"Sebelum mendapat persetujuan dari pemagang hak atas tanah (penyelesaian ganti rugi) sesuai Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara BAB XVIII," tuturnya.

Menurutnya, penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan Pasal 135. Pemegang IUP eksplorasi atau IUPK eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah. Pasal 138 Hak atas IUP, IPR, atau IUPK bukan merupakan pemilikan hak atas tanah.

Memerintahkan kepada PT. Antang Gunung Meratus untuk melakukan reklamasi lubang Jubang pascatambang di lahan yang belum mendapat persetujuan dari pemegang hak tanah (penyelesaian ganti rugi) sesuai dengan UU RI No 4 Tahun 2020 tentang Minerba.

Ketika dikonfirmasi via telepon, Kuasa Hukum dari PT. Antang Gunung Meratus (AGM) Suhardi SH membantah keras kalau lahan tersebut telah diserobot oleh PT. AGM.

Menurutnya, sebagai lahan yang masuk dalam perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara (PKP2B) PT. AGM. Lahan tersebut telah mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan (PPKH) dari pemerintah.

Ia justru mengaku sangat heran, kenapa ada warga yang mengklaim bahwa memiliki lahan tersebut.

"Padahal lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan,” ujarnya.

"Lahan itu resmi dan ada IPPKH nya dari pemerintah, kita justru merasa heran kenapa masih ada warga yang mengklaim bahwa memiliki lahan tersebut, padahal itu kawasan hutan,” ucapnya lagi.

Suhardi juga menegaskan, PT AGM telah memberikan ganti rugi atas tanam tumbuh kepada masyarakat yang sebelumnya telah menggarap lahan tersebut.

"Pihak kami tidak akan segan-segan untuk menempuh upaya jalur hukum, karena atas tuduhan atas penyerobotan lahan, karena ini sudah mencemarkan nama baik dari PT. AGM,” tegas Suhardi. (yet/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes