BREAKING NEWS

Senin, 25 April 2022

MHM : Ada yang Janggal Pada Kasus Ini


BANJARMASIN- Mardani H Maming mengaku merasa aneh dengan kasus suap terkait izin peralihan pertambangan PT Bangun Karya Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara yang terjadi tahun 2012 menjadi perkara yang baru diributkan pada 2021.

"Lucu saja, proses izin tahun 2012 kenapa ributnya pada 2021? Kenapa perusahaannya pada saat perubahan tidak memprotes bahwa ini tidak benar," ucapnya kepada wartawan seusai memberi kesaksian secara offline pada sidang perkara dugaan siap izin peralihan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Meneral (ESDM) Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/04/2022)
 
Bendahara Umum PBNU beranggapan ada yang janggal dengan simpang siur berita tentangnya.

"Saya merasakan dengan saya tidak hadir dan hadir (secara virtual) pada sidang lalu ditagline bahwa bendum NU dan ketum Hipmi tidak hadir. Saya merasakan ini ada suatu settingan dan framing yang mau menjatuhkan saya,’’ ucapnya.

"Insya Allah nanti dalam proses ini akan ketahuan semua dalangnya,’’ tambah MHM.

Saat memberi keterangan dengan didampingi penasihat hukumnya dan tokoh Kalsel Habib Abdurrahman Bahasyim SE MM atau Habib Banua. 

Mardani menjelaskan sebagai warga negara yang baik, dirinya memenuhi panggilan sebagai saksi pada persidangan. 

"Karena selama ini banyak pemberitaan yang mengatakan saya mangkir. Padahal, saya sudah memberikan keterangan bahwa di sidang pertama, di sidang kedua saya tidak bisa, dan di sidang ketiga sudah ada kesaksian di bawah sumpah yang saya anggap harusnya saya tidak perlu hadir. Tapi pada saat (kesaksian tertulis) akan dibacakan, hakim tidak membolehkan dan meminta saya tetap hadir, paling tidak secara online,’’ jelas Mardani.
 
Pada sidang keempat yang rencananya digelar online dilangsungkan majelis hakim dengan Mardani Haji Maming, majelis hakim kembali berpendapat lain dan memintanya hadir secara offline. 

"Makanya, dengan mengikuti perintah hakim sebagai warga negara yang baik saya hadir di sini,’’ tegasnya

Pada kesaksiannya, kemarin, Mardani memaparkan proses pembuat Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dimulai dari pendelegasiannya kepada kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu sebagai instansi teknis.

Setelah diproses Dinas ESDM, kemudian dibawa kepada bupati berupa SK dan surat rekomendasi pernyataan bahwa prosesnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Setelah diparaf oleh kabag Hukum, kemudian bia asisten atau sekda maka saya menyatakan bahwa proses ini sudah berjalan sesuai dengan aturan dan makanya saya memberikan tanda tangan. Kalau tidak sesuai dengan aturan, harusnya proses itu tidak sampai ke meja saya,’’ jelas Ketua Umum BPP Hipmi.

"Kemudian, ketika (berkas perizinan) itu dibawa ke Pemerintah Provinsi, diverifikasi, provinsi menyatakan tidak ada masalah. Dibawa lagi ke Kementerian ESDM, diverifikasi lagi sesuai aturan dan keluar CnC (Clear and Clean) maka saya anggap berarti tida ada permasalahan,’’ tutup Mardani. (mi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes