BREAKING NEWS

Kamis, 21 April 2022

Polres Bartim Musnahkan Barang Bukti Narkoba 497,37 Gram Sabu dan 17 Butir Inex

TAMIANG LAYANG- Kepolisian Resort (Polres) Barito Timur, Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti sitaan kasus narkoba berupa 497,37 gram sabu-sabu dan 17 butir pil inex, Kamis (21/4/2022).

Kegiatan yang berlangsung di Halaman Mapolres Bartim tersebut dipimpin oleh Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Sanip, perwakilan Kejari Barito Timur, Pengadilan Negeri Tamiang Layang, serta dihadirkan pula tersangka I (23).

Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Satuan Resnarkoba Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah.

"Barang bukti ini didapat dari tangan seorang tersangka berinisial I (23) yang ditangkap dirumahnya di RT 001 Desa Putai, Kecamatan Dusun Tengah, Kalteng pada Rabu (30/3/2022) lalu" kata Afandi saat memimpin pemusnahan barang bukti.

Afandi menuturkan, pemusnahan barang bukti ini berdasarkan hasil persetujuan Kejaksaan Negeri Barito Timur dan juga Pengadilan Negeri Layang.

Afandi menyebutkan, pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil inex yang sebelumnya diblender ini dengan cara dimasukan kedalam wadah plastik yang berisi air, dicampur dengan cairan pembersih lantai atau karbol dan diaduk sampai rata.

"Setelah sabu dan pil inex tersebut larut didalam campuran air dan cairan pembersih lantai atau karbol kemudian di buang ke dalam selokan maupun dikubur dalam galian tanah," demikian Afandi. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes