BREAKING NEWS

Senin, 23 Mei 2022

Kasi Pidum Kejari HST Sosialisasikan Program Restoratif Justice

BARABAI- Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Herlinda, S.H., M.H., sosialisasikan sekaligus perkenalkan Program Restoratif Justice (Keadilan Restoratif) kepada para kepala desa (Kades), Sekdes, BPD, Ketua KUA dan Ibu Persit Candra Kirana, Ketua PKK dan Anggota Ibu-ibu PKK diwilayah Kecamatan Labuhan Amas Utara.

Diketahui Kecamatan Labuhan Amas Utara terdiri dari 16 Desa. Kegiatan berlangsung di Gedung Serbaguna Kecamatan LAU, Senin (23/5/2022), dihadiri Camat LAU, Jamhari beserta jajaran.

Dalam paparannya Kasi Pidum Kejari HST, Herlinda, S.H., M.H, menjelaskan bahwa keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara si korban dan terdakwa serta melibatkan aparat setempat.

"Baik Kades, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan keluarga serta perwakilan masyarakat secara umum," ujarnya.
Herlinda menjelaskan, keadilan restoratif juga suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.

"Prinsip restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA)," terangnya.

Lanjutnya, prinsip keadilan restoratif atau restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme  atau tata cara peradilan pidana fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

"Dialog dan mediasi dalam keadilan restoratif melibatkan beberapa pihak di antaranya, pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak-pihak lainnya yang terkait," ujar Herlinda lagi.

"Secara umum, tujuan penyelesaian hukum tersebut guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana," kata Herlinda menambahkan.
Lebih lanjut Herlinda mengatakan, tujuan lain dari restorative justice adalah untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. 

"Prinsip utama dalam keadilan restorative adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat," jelasnya.

Kegiatan tersebut ditutup dengan pemberian piagam penghargaan oleh Camat Kecamatan Labuhan Amas Utara, Jamhari kepada Kasi Pidum Kejari HST, Herlinda dan foto bersama. (hendra/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes