BREAKING NEWS

Selasa, 10 Mei 2022

Jhon Lee CS Bekuk Tiga Sekawan Pemain Sabu di HST

BARABAI- Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah itu.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi juga mengamankan 3 orang tersangka yakni berinisial MJ (27) warga Desa Banua Budi Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Barabai, RS (26) Desa Banua Hanyar Rt. 007 Rw. 003 Kecamatan Pandawan, dan RM (27) warga Desa Kelampaian Ulu Rt. 002 Rw. 001 Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.

Ketiganya berhasil diamankan di depan sebuah pondok di Desa Pajukungan, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Senin (9/5) sekira jam 21.30 Wita.

Bermula petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pajukungan, Kecamatan Barabai sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,26 gram yang diamankan dari MJ, uang tunai sebesar Rp50 ribu yang diamankan dari RS dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy serta 1 lembar STNK sepeda motor honda an. Sri Murni.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Soebagiyo, Selasa (10/5) membenarkan atas penangkapan ketiga pelaku tersebut.

"Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya. (hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes