BREAKING NEWS

Kamis, 26 Mei 2022

Polres Mura Tangkap Seorang Perempuan Terduga Bandar Sabu

PURUK CAHU- Satuan Resnarkoba Polres Murung Raya di pimpin langsung Kasat Narkoba, Heri Purwanto SH menangkap seorang perempuan berinisial MT (37) yang di duga sebagai bandar narkoba di Daerah Bambuing, Kecamatan Seribu Riam, Kabupaten Murung Raya, Kamis (26/5).

Bandar narkoba itu di amankan di daerah Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya beserta barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu.

"Tersangka ini memang sudah dalam daftar TO (Target Operasi), di tambah lagi ada laporan dari masyarakat bahwa  berangkat ke Banjarmasin, Kalsel untuk mengambil barang narkoba jenis sabu-sabu itu," ungkap Kasat Narkoba Heri Purwanto, di Puruk Cahu, Kamis (26/5).

Heri menambahkan, setelah pihaknya mengetahui bahwa tersangka kembali dari Banjarmasin, pihaknya langsung mengikuti sampai di penginapan Beriwit Puruk Cahu dan melakukan penangkapan.

"Pada saat kami lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu sabu seberat 99,85 gram, satu buah hp nokia, satu bandel plastik transparan merk ZIP IN dan satu bekas  kotak snack poki," ujarnya.
Kasat menyebutkan, bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti sudah di amankan guna proses penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku di persangkaan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat(2) undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

Untuk diketahui, tersangka MT berasal dari wilayah Kecamatan Binawara, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. MT sering mengedarkan narkoba jenis sabu sabu kepada para penambang emas yang bekerja di daerah Bambuing atau Lambin yang berada di Kecamatan Seribu Riam, Kabupaten Murung Raya. (aa/rmli/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes