BREAKING NEWS

Minggu, 29 Mei 2022

Tiga Pelaku Penipuan Diamankan Tim Gabungan di Wilayah Hukum Polsek Dusun Tengah

TAMIANG LAYANG- Tim Gabungan Satreskrim Polres Singkawang, Polda Kalbar diback Up Resmob Polda Kalteng, Resmob Satreskrim Polres Bartim, dan Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah berhasil menangkap 3 orang pria berinisial ZH (27), WS (26), dan AP (26) disalah satu desa diwilayah Polsek Dusun Tengah, Sabtu (28/5).

Ketiga pria itu ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan satu unit Mitsubishi Expander warna putih dengan Nopol KB 1229 CJ milik korban Rachmawati warga Jalan Yos Sudarso Rt 005 Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
 
Hal itu berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/58/V/2022/SPKT/POLRES SINGKAWANG/POLDA KALIMANTAN BARAT tanggal 25 Mei 2022 tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP.

Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra, S.H.,S.I.K.,M.Pict melalui Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi, S.H.,M.H. membenarkan bahwa tim gabungan berhasil mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi diwilayah hukum Polres Singkawang, Polda Kalbar.

"Benar, tim gabungan mengamankan 3 pelaku beserta barang bukti ini diwilayah hukum Polsek Dusun Tengah," kata kapolsek.

"Hal itu juga berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada tiga pria menawarkan mobil dengan harga murah," ujar kapolsek menambahkan.

Kapolsek menjelaskan, kasus ini berawal dari penyewaan mobil yang dilakukan oleh para pelaku. Peran pelaku AP lewat medsos facebook korban. Selanjutnya dilakukan pertemuan antara pelaku AP dan korban.

Pada saat pertemuan itu, pelaku AP mengutarakan niatnya untuk menyewa mobil yang akan digunakan disekitar Kota Singkawang untuk beberapa hari. Sementara pelaku ZH berperan membantu membuatkan kartu identitas (KTP, buku nikah, dan SIM A atas nama pelaku AP) sebagai berkas awal yang diajukan kepada korban selaku penyewa.

"Melihat berkas yang diajukan penyewa atau pelaku AP lengkap, korban menyerahkan mobil miliknya untuk disewa pelaku AP," terangnya.

Mendapat mobil itu, sambung kapolsek, pelaku AP menjemput pelaku ZH dan pelaku WS yang kemudian melakukan perjalanan keluar kota.

Awalnya pelaku WS menawarkan mobil tersebut, namun tidak berhasil hingga kemudian pelaku ZH berinisiatif mengajak pelaku AP dan WS membawa mobil tersebut ke wilayah Kalimantan Tengah hingga berakhir perjalanan diwilayah Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim dan ketiga pelaku mulai menawarkan mobil tersebut.

Ditempat terpisah, Kanit Reskrim Polsek Dusun Tengah, Aipda Yotry F Heriady, S.AP menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini adalah berkat kerjasama, baik tim gabungan dari Polres Singkawang, Polda Kalbar, serta Jajaran Resmob Polda Kalteng bersama Resmob Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah.

"Setelah menerima informasi dan administrasi penyidikan awal dari Polres Singkawang, kami segera berkoordinasi dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamakan ketiga pelaku dan mobil hasil kejahatan," ungkap Yotry.

Yotry menyebutkan, bahwa saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diserahterimakan kepada Personel Satreskrim Polres Singkawang.

"Tujuannya untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (zi/yfh/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes