BREAKING NEWS

Rabu, 08 Juni 2022

HM Yamin : APBD Ini Akan Segara Dilaksanakan

BANJARMASIN- DPRD Kota Banjarmasin  menggelar rapat paripurna dengan agenda Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021. Kegiatan dipimpin Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, HM Yamin didampingi unsur pimpinan Matnor Ali dan Tugiatno, Rabu (8/6).

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina menyampaikan langsung Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.

Pada rapat paripurna kali ini, Walikota Banjarmasin menandaskan laporan keuangan tahun 2022 yang sudah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel.

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD wajib disampaikan kepala daerah ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ibnu mengemukakan dari hasil audit BPK diterima tertanggal 13 Mei 2022 laporan keuangan Pemko Banjarmasin tahun 2021 kembali mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk sembilan kalinya.

Walaupun sudah mendapatkan WTP Ibnu Sina mengingatkan. "Masih ada beberapa catatan BPK yang harus mendapatkan perhatian perbaikan setelah 60 hari hasil audit diterima," ujarnya.

Menyinggung realisasi APBD tahun 2021, Ibnu mengemukakan, pendapatan daerah terealisasi mencapai Rp1.5 triliunan lebih atau 93 persen dari  semula dianggarkan Rp1.6 triliun lebih.

Menyinggung sisa lebih anggaran (Silpa) Wali Kota Ibnu Sina memaparkan, dari hasil realisasi pendapatan dikurangi belanja ditambah pembiayaan yang terealisasi tahun anggaran 2021 Rp198 miliar lebih.

Sementara total aset dimiliki Pemko Banjarmasin hingga per 31 Desember 2021 sebesar Rp5 lebih dengan total kewajiban sebesar Rp83 miliar. Sedangkan ekuitas sebesar Rp5.7 triliun 

Terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD disampaikan Walikota berharap, pihak dewan segera membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021 tersebut. Sehingga mendapat persetujuan dari DPRD Banjarmasin sebagai bahan evaluasi Gubernur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Menyikapi Raperda disampaikan terkait pelaksanaan APBD tahun 2021 sebagai  perwujudan pertanggungjawaban pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat dalam kurun  waktu satu tahun itu, seluruh fraksi dewan dalam pemandangan umumnya menyatakan dapat menyetujui untuk dibahas lebih lanjut antara dewan dengan pihak eksekutif, sebelum ditetapkan menjadi Perda. 

"Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 ini kemungkinan  dijadwalkan dilaksanakan dalam pekan ini," kata Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin HM Yamin usai memimpin rapat paripurna. (mi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes