BREAKING NEWS

Rabu, 22 Juni 2022

Ketua Komisi I : Harus Ada Revisi Anggaran Untuk BAWASLU Kalsel

BANJARMASIN- Bawaslu Kalsel diminta agar merevisi usulan anggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan, Rabu (22/6).

Pada audiensi siang tadi, usulan Bawaslu Kalsel untuk anggaran Pilkada tahun 2024 hanya menganggarkan Rp65 miliar dan itu dirasa masih kurang. Sebab belum memasukan anggaran kalau terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal tersebut dipaparkan pada audiensi yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Hj Rachmah Norlias dengan Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah bersama komisioner lainnya dan juga dihadiri Koordinator Sekretariat Bawaslu Kalsel, T Dahsya K Putra MAP.

"Ada 2 poin penting yang disampaikan saat audiensi tadi. Yakni masalah anggaran Pilkada 2024 dan perpindahan Ibu Kota Provinsi ke Banjarbaru," beber Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, H Suripno Sumas.

Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya menyarankan untuk terus berkoordinasi dengan Bakeuda Kalsel untuk bisa pinjam pakai rumah dinas atau kantor baru.

"Selain itu, kami juga sarankan dalam usulan anggaran itu ditambahkan uang sewa kantor selama 2 tahun untuk kegiatan tersebut,” ujarnya.

Sebab, lanjut Suripno Sumas, selama KPU tidak memiliki kantor di Ibu Kota Provinsi maka masih bisa menggunakan sekretariat.

"Contoh itu diharapkan Bawaslu bisa mengirim surat kepada Bawaslu Pusat untuk menanyakan alternatif ketiga tersebut," ujarnya.

Ia menjelaskan, kenapa anggaran usulan Pilkada 2024 tersebut diminta untuk direvisi, karena anggaran itu belum mencantumkan apabila PSU.

Oleh karena itu, diharapkan untuk berkoordinasi dengan Badan Kesbangpol untuk merevisi agar segera bisa masuk di Badan Anggaran DPRD Kalsel.

"Usulan Bawaslu untuk Pilkada 2024 sebanyak Rp65 miliar agar dimasukan PSU dan masukan sewa kantor selama 2 tahun. Jadi perlu direvisi,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah, mengatakan terkait kantor Bawaslu Kalsel dengan lahirnya undang-undang nomor 8 tahun 2022 perpindahan Ibu Kota Provinsi ke Banjarbaru berkaitan dengan Pasal 91 Undang-undang 2017 bahwa kedudukan Bawaslu harus berada di Ibu Kota Provinsi.

"Alhamdulillah Komisi I DPRD Kalsel merespon baik untuk itu dan mencoba mengkoordinasikan dengan Pemda, tapi ada beberapa alternatif kalau memungkinkan Bawaslu bisa berdomisili di Kota Banjarmasin tapi dikaji, difasilitasi Pemda untuk pindah atau alternatif untuk sewa. Dan terakhir yang kami sampaikan terkait anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp65 miliar tapi itu tidak termasuk PSU. Jadi disarankan agar direvisi ditotalkan penambahan untuk biaya jika terjadi PSU,” ujar Erna.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kalsel, T Dahsya K Putra MAP, mengatakan bahwa sangat apresiasi Komisi I DPRD Kalsel untuk kinerja terhadap Bawaslu, termasuk usulan anggaran Pilkada yang tidak termasuk PSU.

"Harapan kami tidak terjadi lagi PSU, kalau hal-hal yang lain saya pikir sinergitas ini terus terjaga kalau ada program-program yang dikeluarkan Bawaslu bisa bersinergi dengan legislatif untuk turun ke lapangan di daerah,” tutupnya. (mi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes