BREAKING NEWS

Jumat, 24 Juni 2022

Pemkab Mura Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Fraksi Terhadap Raperda Pelaksanaan APBD 2021


PURUK CAHU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar rapat Paripurna ke 3 Masa Sidang II tahun 2022, dengan agenda mendengarkan jawaban Pemerintah terhadap pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Murung Raya terhadap rancangan Peraturan daerah Kabupaten Murung Raya tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.

Rapat digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mura, Jalan Gatot Subroto No 01, Puruk Cahu Kamis (23/6). Rapat dipimpin Ketua DPRD Mura Doni, dan dihadiri Wakil Bupati Mura Rejikinoor, anggota DPRD Mura, perwakilan unsur Forkopimda Mura serta sejumlah Kepala Perangkat daerah lingkup Pemkab Mura.

Sebelumnya, pada Rabu (22/6) dilaksanakan rapat Paripurna penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Murung Raya menjawab masukan maupun saran dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Murung Raya, yang Pidatonya disampaikan oleh Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor.

Sementara jawaban pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD. Diantaranya menanggapi pandangan dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan terkait dengan penguasaan teknologi informasi pegawai ASN, sudah kita ketahui bersama di era milenial ini, penguasan teknologi informasi menjadi modal utama dalam melakukan pekerjaan Pemerintahan, sebagai pegawai ASN profesional dituntut harus dapat mengikuti perkembangan zaman, Pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait akan melakukan pembinaan dan pengembangan kepada pegawai ASN khususnya di Kecamatan, Kelurahan dan Desa dalam penguasaan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas SDM pegawai ASN.

Rejikinoor menuturkan, terkait dengan penjaringan perangkat desa, sudah sesuai dengan tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 67 tahun 2017.

"Secara singkat kami jelaskan tahapan seleksi penjaringan perangkat desa dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh kepala desa, calon perangkat desa yang akan mengikuti seleksi, wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” kata Kinoi sapaan akrab Wabup Mura.

Lanjutnya, terkait dengan sosialisasi kenaikan pajak, Pemerintah daerah sudah melakukan sosialisasi secara berjenjang. Pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah telah mensosialisasikan kenaikan pajak saat penyerahan surat pemberitahuan pajak terutang kepada Camat dan para Kepala Desa, kemudian diteruskan kepada masyarakat. 

Faktanya, kenaikan pajak tersebut tidak sebanding dengan penyesuaian harga wajar/harga pasar. Agar tidak memberatkan masyarakat, Pemerintah daerah telah mengambil kebijakan dengan mengenakan tarif minimal. Kenaikan PBB perdesaan dan perkotaan dapat pula dipicu karena adanya perubahan objek pajak. Misalnya, objek pajak sebelumnya hanya berupa bumi menjadi bumi dan bangunan atau sebelumnya hanya berupa bangunan kayu menjadi bangunan beton.

"Sebelum mengakhiri pidato ini, kami berharap dengan adanya kerjasama yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif dapat menciptakan kebijakan yang bermanfaat demi tercapainya pelayanan yang maksimal kepada masyarakat di Kabupaten Murung Raya ini,” tutur Rejikinoor. (dskmnf/rmli/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes