Kali ini, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial MR (25) warga Desa Kayu Bawang RT. 009 RW. 003 Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel.
Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Perintis Kemerdekaan RT. 009 RW. 005 Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai tepatnya dipinggir jalan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku MR. Pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,60 gram, 18 lembar plastik klip warna bening, 1 buah handphone dan, uang tunai sebesar Rp10 ribu serta 1 unit sepeda motor merk Yamaha Alfa.
Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K, M.H. melalui Kasi Humas AKP Soebagiyo membenarkan atas penangkapan tersebut. Dan pelaku MR disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres HST dan akan proses lebih lanjut," ujarnya. (hendra/jp).